E-Media DPR RI

Darori Dorong Pembagian Hasil Pengelolaan Hutan untuk Perkuat KPH dan Daerah

Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro dalam kegiatan Panja RUU Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (12/11/2025). Foto : Est/Andri
Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro dalam kegiatan Panja RUU Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (12/11/2025). Foto : Est/Andri


PARLEMENTARIA, Makassar
 — Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro menilai perlunya sistem pembagian hasil pengelolaan hutan yang lebih adil dan berkeadilan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Ia menekankan bahwa mekanisme baru ini penting untuk memperkuat pengelolaan hutan yang berkelanjutan, terutama dalam mendukung pendanaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan pengamanan hutan di tingkat daerah.

“Jadi saya juga melihat bahwa manajemen hutan ini berubah-ubah, sedangkan hutan itu umurnya panjang. Seperti sekarang ini, khususnya hutan lindung dan hutan produksi dikelola oleh provinsi dan dibentuk dengan KPH, sedangkan hutannya ada di kabupaten. Maka ada banyak usul untuk membangun sistem pengelolaan yang lebih efisien,” ujar Darori dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (12/11/2025).

Darori menjelaskan, skema pembagian hasil yang diusulkannya mencakup 50 persen untuk pemerintah pusat, 20 persen untuk pemerintah provinsi, dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten. Menurutnya, pembagian tersebut akan memberi ruang fiskal bagi daerah untuk mengembangkan sektor kehutanan secara lebih mandiri dan berkelanjutan.

“Bagaimana hasil produk dari hutan mulai dari kayu, plywood, tambang, hingga penggunaan pinjam pakai jalan bisa langsung digunakan untuk pembangunan kehutanan. Pembagiannya 50% untuk pusat, 20% untuk Gubernur, dan 30% untuk kabupaten,” jelas Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Ia menuturkan, porsi 20% yang dialokasikan kepada pemerintah provinsi dimaksudkan untuk memperkuat pendanaan KPH, yang selama ini menghadapi keterbatasan anggaran. “Kenapa 20% untuk Gubernur? Agar bisa membiayai KPH. Karena saya pernah jadi Kepala KPH dulu, organisasinya ada tapi anggarannya enggak ada. Nah dengan cara ini mudah-mudahan KPH bisa lebih jalan dan lebih bagus lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Darori menyoroti minimnya kemampuan kabupaten dalam menanggulangi kebakaran hutan dan melakukan reboisasi akibat keterbatasan anggaran daerah. Ia berharap pembagian hasil 30% untuk kabupaten dapat menjadi solusi konkret dalam memperkuat kapasitas daerah menghadapi persoalan kehutanan.

“Kalau ada kebakaran, Bupati tidak bisa menyediakan anggaran karena tidak diatur di peraturan daerah. Dengan 30% ini, Bupati bisa mengawali kegiatan menanam pohon baik di luar maupun di dalam kawasan, serta memperkuat pengamanan hutan di wilayahnya,” pungkasnya.

Melalui usulan tersebut, Komisi IV DPR RI berharap revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak hanya memperkuat regulasi, tetapi juga menjamin keberlanjutan pengelolaan hutan sekaligus kesejahteraan masyarakat daerah yang hidup di sekitar kawasan hutan. •est/aha