Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan saat mengikuti RDP bersama Wakapolri, Plt. Wakil Jaksa Agung, dan Plt. Kepala Bawas Mahkamah Agung, di Ruang Rapat Komisi III, Selasa (18/11/2025). Foto: Dep/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Dua kasus besar yang sempat menjadi sorotan publik yaitu dugaan jual-beli perkara oleh Rikat Jarot dan buronan triliunan rupiah Reza Halim, kini dinilai mandek tanpa informasi terbaru. Kondisi tersebut mendapat perhatian khusus dari Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan dalam RDP bersama Wakapolri, Plt. Wakil Jaksa Agung, dan Plt. Kepala Bawas Mahkamah Agung, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Hinca menyampaikan bahwa kasus Rikat Jarot sebelumnya ramai karena dugaan aliran dana kepada oknum hakim dan pejabat peradilan. Namun perkembangan penyidikan maupun pemeriksaan etik belakangan menghilang tanpa jejak. “Kita mendengar kasus ini besar, bahkan menyentuh integritas lembaga peradilan. Sekarang hilang seperti ditelan bumi. Publik berhak tahu apa yang terjadi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hilangnya informasi mengenai kasus yang menyangkut integritas peradilan merupakan ancaman bagi kepercayaan publik. Menurutnya, tanpa penjelasan resmi, masyarakat bisa menilai bahwa ada upaya menutup atau menghentikan proses secara tidak wajar. Karena itu, MA dan Polri diminta memberikan laporan posisi perkara secara terbuka.
“Ini bukan kasus kecil. Kalau menyangkut dugaan jual-beli perkara, harusnya penegakan hukumnya transparan,” tegas Legislator Fraksi Partai Demokrat.
Selain kasus Jarot, Hinca juga menyoroti buronan besar Reza Halim, yang hingga kini belum berhasil ditangkap meski masuk DPO sejak lama. Ia mempertanyakan mengapa aparat belum memperoleh hasil signifikan, padahal Polri memiliki jaringan internasional melalui Hubinter serta mekanisme red notice Interpol.
“Kalau buronan dengan nilai kerugian negara triliunan rupiah belum ditangkap, publik bisa bertanya-tanya: apakah upayanya sungguh-sungguh?” katanya.
Hinca menilai ketidakhadiran perkembangan kasus ini bisa memunculkan spekulasi buruk mengenai keseriusan penegakan hukum, terutama dalam kasus besar yang melibatkan nilai kerugian fantastis atau dugaan korupsi peradilan. Hal itu disebutnya berpotensi merusak kredibilitas institusi penegak hukum secara menyeluruh.
Menurutnya, Komisi III akan meminta laporan lengkap dari Polri dan MA mengenai progres penyidikan, hambatan di lapangan, serta langkah-langkah terukur yang akan ditempuh dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa kasus yang melibatkan pejabat, aparat penegak hukum, atau jumlah kerugian besar tidak boleh dibiarkan mengambang.
“Kita ingin laporan resmi. Jangan ada kasus ‘hilang’ di tengah jalan. Negara harus hadir memastikan setiap perkara berjalan sampai tuntas,” pungkasnya. •fa/aha