E-Media DPR RI

RKUHAP Dibahas Mendalam, Komisi III Himpun Masukan dari 250 Elemen Masyarakat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bersama pemerintah di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Foto : Mario/Andri
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bersama pemerintah di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Foto : Mario/Andri


PARLEMENTARIA, Jakarta –
 Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bersama pemerintah di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej.

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI bersama pemerintah akan mendalami 29 klaster masalah yang telah dihimpun dari berbagai masukan publik selama empat bulan terakhir.

“Setelah melaksanakan RDPU dengan 93 pihak, baik perorangan maupun lembaga, serta kunjungan kerja ke berbagai daerah, kami mencatat sedikitnya ada 29 klaster masalah yang perlu dibahas kembali dalam rapat Panja,” ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan, kunjungan kerja dilakukan ke sejumlah daerah, antara lain Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Lampung, dan Banten. Selain itu, Komisi III juga menerima masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat sejak 8 Juli 2025.

Adapun 29 klaster masalah yang dibahas meliputi antara lain, pemblokiran, penghapusan istilah penyidik utama, penuntut umum tertinggi, penyandang disabilitas, kelompok rentan, pengecualian dan pengawasan penyelidikan, penjelasan intimidasi, kewenangan penuntut umum dalam penghentian penuntutan melalui media damai, mekanisme keadilan restoratif, mekanisme penahanan terhadap hakim, penyitaan hak korban, perluasan praperadilan, perluasan alat bukti, pelaksanaan pidana denda korporasi, hingga ketentuan penutup.

Beberapa isu disebut telah mencapai kesepakatan antara Panja DPR dan pemerintah, antara lain terkait keadilan restoratif (restorative justice), penyitaan, serta pemeriksaan tersangka yang diawasi CCTV.

“Sebagian sudah kita sepakati di tingkat Panja. Namun masih ada sejumlah poin yang akan dibahas lebih dalam pada pertemuan berikutnya,” jelas Habiburokhman.

Rapat Panja RKUHAP ini menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR untuk memastikan bahwa revisi KUHAP tidak hanya memperkuat sistem hukum pidana nasional, tetapi juga selaras dengan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

“Seluruh masukan publik akan menjadi dasar bagi kita dalam memperbaiki sistem peradilan pidana agar lebih berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkas Habiburokhman. •ssb/rdn