Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal Albinsaid, saat mengikuti Rapat Panja Revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Foto: Eno/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal Albinsaid, menaruh perhatian serius terhadap fenomena degradasi kualitas kerja di Indonesia. Dalam Rapat Panja Revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, Gamal menyoroti bahwa banyak pekerja saat ini terjebak dalam pekerjaan paruh waktu tanpa perlindungan sosial, di tengah struktur ekonomi yang bergeser cepat.
Menurut Gamal, walaupun angka pengangguran terbuka tercatat di sekitar 4,85 persen, realita di lapangan jauh lebih kompleks. Dari 1,89 juta penyerapan tenaga kerja baru, dia menuturkan, 87 persen di antaranya adalah pekerja paruh waktu tanpa jaminan sosial memadai.
Kata Legislator dari Fraksi PKS tersebut, fenomena ini merupakan sinyal bahwa ekonomi Indonesia tengah menghasilkan pekerjaan yang tidak stabil dan tidak sebanding dengan pertumbuhan formal.
“Kita tidak cukup hanya bicara soal serapan tenaga kerja. Persoalan sesungguhnya adalah kualitas pekerjaan. Pekerjaan yang ada sekarang jauh dari kata aman, jauh dari upah layak, dan jauh dari perlindungan jaminan sosial yang memadai,” kata Gamal dalam Rapat yang diselenggarakan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Gamal pun mengaitkan fenomena ini dengan melemahnya sektor manufaktur konvensional yang biasanya menawarkan pekerjaan permanen, serta dengan pesatnya perkembangan sektor jasa informal yang cenderung berisiko tinggi. Imbasnya, banyak pekerja rentan yang hidup dalam ketidakpastian, tanpa jaminan seperti jaminan hari tua, kesehatan, atau pemutusan hubungan kerja.
Lebih jauh, dia menyoroti angka underemployment yang sangat tinggi: sebanyak 19,6 juta pekerja ingin menambah jam kerja karena pendapatan mereka rendah. Menurut Gamal, angka ini menunjukkan bahwa pekerjaan yang ada tidak hanya kurang stabil, tetapi juga jauh dari ideal dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar pekerja.
Sebagai solusi, Gamal mendorong pembentukan regulasi yang lebih berpihak pada kualitas pekerjaan. Dia menekankan pentingnya memperkuat sistem jaminan sosial agar para pekerja paruh waktu dan informal tidak lagi menjadi kelompok paling rentan.
Pihaknya pun mendorong regulasi yang mewajibkan jaminan sosial bagi pekerja paruh waktu dan pekerja kontrak, serta pemberian insentif bagi perusahaan yang memberikan status kerja lebih stabil. “Pembangunan ekonomi itu tidak akan pernah optimal kalau para pekerjanya tidak memiliki perlindungan sosial yang memadai,” tegasnya.
Gamal sekaligus mengingatkan, jika kondisi ini dibiarkan, maka pertumbuhan ekonomi hanya akan menciptakan “pekerjaan semu” banyak orang bekerja, tetapi banyak pula yang hidup dalam ketidakpastian. “Kebijakan ketenagakerjaan ke depan harus lebih tegas agar Indonesia dapat membangun fondasi ekonomi yang adil dan inklusif,” pungkasnya. •ujm/aha