E-Media DPR RI

Rokhmat Ardiyan Pertanyakan Efektivitas Pengawasan KLH Terkait Pelanggaran Pengelola lImbah

Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan, saat mengikuti RDP dan RDPU dengan agenda Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 yang tidak sesuai aturan di Gedung DPR, Selasa (18/11/2025). Foto: Tari/vel.
Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan, saat mengikuti RDP dan RDPU dengan agenda Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 yang tidak sesuai aturan di Gedung DPR, Selasa (18/11/2025). Foto: Tari/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Komisi XII DPR RI menyoroti serius dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan, khususnya terkait pengelolaan limbah. Para anggota Komisi XII mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup  untuk menerapkan sanksi tegas, termasuk pidana, bagi perusahaan yang melanggar hukum lingkungan.

Anggota Komisi XII DPR RI, Rokhmat Ardiyan, menegaskan bahwa meskipun Indonesia membutuhkan investasi, kepatuhan terhadap hukum adalah harga mati.

“Indonesia butuh investasi, tetapi siapapun yang melanggar hukum tentunya tidak boleh dibiarkan seenaknya sendiri, apalagi permasalahan limbah. Ini adalah pelanggaran serius. Tidak hanya sanksi penyegelan perusahaan, tetapi juga ada sanksi pidananya. Saya kira perusahaan supaya lebih serius,” ujar Rokhmat saat mengikuti RDP dan RDPU dengan Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, B3, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/ BPLH RI, Dirut ⁠PT Harrosa Darma Nusantara, Dirut PT Harosindo Teknologi Indonesia dengan agenda Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 yang tidak sesuai aturan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). 

Ia menambahkan bahwa Komisi XII akan memberikan dukungan penuh kepada perusahaan yang taat aturan, namun juga mendukung penegakan hukum yang seadil-adilnya. “Saya memberikan dukungan sepenuhnya kepada Lingkungan Hidup untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid, melontarkan pertanyaan keras mengenai efektivitas pengawasan KLH. Ia menyoroti lamanya waktu perusahaan beroperasi tanpa adanya tindakan, meski dugaan pelanggaran yang ditemukan cukup banyak.

“Ini banyak kesalahan sampai 13 poin. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, kemana? Kok baru nampak setelah 14 tahun (perusahaan) berdiri, kok baru sekarang? Apakah karena sudah banyak yang teriak kesini (DPR)?” tanya Rohid seraya mengatakan Ia menyatakan dukungannya untuk penghentian sementara operasional perusahaan (PT Harrosa Darma Nusantara dan PT Harosindo Teknologi Indonesia) tersebut hingga perizinan dan fakta-fakta lapangan diselesaikan dengan jelas.

Sebelumnya, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho menjelaskan penerapan sanksi administrasi PT Harosindo Teknologi Indonesia  dilakukan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1825 tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif kepada PT Harosindo Teknologi Indonesia di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat tanggal 1 September 2025

Adapun, 13 temuan pelanggaran hasil pengawasan, Pertama, dokumen lingkungan yang dimiliki tidak sesuai dengan kondisi eksisting, yaitu SPPL, seharusnya dokumenya lingkungan berupa UKL-UP. Kemudian, tidak memiliki dokumen PKKPR, Tidak melakukan pengolahan air limbah yang dihasilkan, Tidak melakukan pemantauan mutu emisi, Tidak menyusun dan melaporkan pengelolaan mutu udara secara berkala setiap 6 bulan sekali.

Tidak memiliki perjanjian/kontrak kerjasama dengan pengangkut maupun pengelola limbah B3, Tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3, Tidak memiliki bangunan tempat penyimpanan sementara limbah B3, tidak menyimpan Limbah B3 jenis scrap terkontaminasi B3 (A108d) sesuai dengan ketentuan penyimpanan limbah B3, Tidak melakukan pencatatan nama dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan, tidak memiliki gudang penyimpanan B3, Tidak melekati kemasan B3 dengan simbol dan label, dan Tidak melakukan pelaporan pengelolaan B3 setiap 6 bulan sekali ke instansi lingkungan yang berwenang. 

Sementara, Penerapan sanksi administrasi PT Harrosa Darma Nusantara dilakukan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1997 tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif kepada PT Harrosa Darma Nusantara di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat tanggal 25 September 2025. 

Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan pengumpulan Limbah B3 berupa dross (B313-3) dari PT Meiwa Kogyo Indonesia yang berada di Kawasan Industri KIIC, di Kabupaten Karawang, yang tidak termasuk dalam wilayah pengumpulan Limbah B3 PT Harrosa Darma Nusantara yang berskala kabupaten Bekasi.

Ditemukan Limbah B3 berupa dross (B313-3) yang tidak disimpan ditempat penyimpanan Limbah B3, Tidak melakukan pengemasan Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3, Tidak melekati simbol dan label Limbah B3 pada kemasan Limbah B3, Tidak melakukan pemisahan (segregasi) Limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik Limbah B3 dan Tidak melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik dan jumlah Limbah B3 yang dikumpulkan. •rnm/aha