Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Migas, SKK Migas, PT Jadestone Energy, dan PT PetroChina International Jabung Ltd di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Foto : Jaka/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi XII DPR RI mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap proyek migas di Provinsi Jambi menyusul munculnya sejumlah persoalan lingkungan dan keselamatan kerja yang melibatkan dua kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), yakni PT PetroChina International Jabung Ltd dan PT Jadestone Energy. Komisi XII menilai lemahnya pengawasan dan pelanggaran aturan di lapangan berpotensi merugikan masyarakat dan mencoreng wajah industri migas nasional.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan, pengawasan lintas lembaga harus diperkuat agar seluruh kegiatan eksplorasi dan produksi migas di Jambi berjalan sesuai dengan ketentuan lingkungan dan keselamatan publik. Ia meminta Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Kementerian Lingkungan Hidup serta Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk berkoordinasi secara intensif mengawasi tata kelola perusahaan migas di daerah.
“Pengawasan lingkungan harus diperketat agar tidak ada lagi dampak pencemaran atau pelanggaran di lapangan. Ini menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan pelaku usaha,” tegas Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Migas, SKK Migas, PT Jadestone Energy, dan PT PetroChina International Jabung Ltd di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Selain menyoroti aspek lingkungan, Bambang juga meminta Dirjen Migas dan Kepala SKK Migas segera berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) untuk mengevaluasi pembangunan pipa gas bumi milik PT Jadestone Energy yang melintas di area jalan nasional. Evaluasi ini diperlukan untuk memastikan aspek keamanan infrastruktur dan keselamatan masyarakat di sekitar proyek.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu juga menegaskan, Komisi XII akan terus mengawal hak-hak masyarakat terdampak agar pembangunan energi nasional tidak mengorbankan kesejahteraan warga sekitar.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid menyoroti secara khusus dugaan pelanggaran yang dilakukan dua perusahaan migas tersebut. Ia mengungkapkan, masyarakat di sekitar wilayah kerja PetroChina di Jabung, Jambi, mengeluhkan perubahan warna air sungai yang menjadi hitam pekat, diduga akibat pembuangan limbah produksi migas.
“Airnya hitam, ikan pun enggak mau lewat. Ini bukan lagi pencemaran, tapi sudah zolim. Kalau begitu, PetroChina layak dihentikan dulu operasinya sampai audit lingkungan dilakukan,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Rohid juga menyoroti pelanggaran teknis oleh PT Jadestone Energy yang memasang pipa migas hanya satu meter dari badan jalan raya, padahal aturan Kementerian ESDM mengharuskan jarak aman minimal tiga hingga lima meter. “Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2001 jelas mengatur jarak aman pipa. Tapi perusahaan ini pasang pipa satu meter dari jalan besar. Ini bahaya untuk masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai alasan perusahaan yang mengantongi izin dari BPJN tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurutnya, semua perusahaan harus tunduk pada standar teknis ESDM dan prinsip keselamatan publik. Rohid mendesak SKK Migas dan Dirjen Migas untuk menjatuhkan sanksi tegas, mengevaluasi kontrak kerja, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran di lapangan.
“Kalau SKK Migas tetap diam, itu artinya mereka turut membiarkan pelanggaran terjadi. Pemerintah harus tegas agar ada efek jera. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban,” tegasnya.
Menutup rapat, Bambang Patijaya memastikan Komisi XII DPR RI akan terus mengawal kasus ini secara berkelanjutan. “Masalah di lapangan ini menunjukkan tantangan besar dalam memastikan pembangunan energi berjalan berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak mematuhi aturan,” pungkasnya. •ujm,fa/aha