Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Bayu Dwi Anggono saat memberikan sambutan dalam FGD dengan tajuk urgensi penyusunan RUU PSDN di Jakarta, Kamis (13/11/2025). Foto : Jaka/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Bayu Dwi Anggono menegaskan, bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan merupakan kebutuhan strategis bangsa dalam memperkuat sistem pertahanan negara.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar sebagai bagian dari proses penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU PSDN. Forum ini diharapkan menjadi ruang terbuka untuk menghimpun masukan, pandangan, serta kritik konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan.
Dalam sambutannya, Bayu menekankan bahwa revisi UU PSDN harus mampu menjawab tantangan zaman dan memperkuat sistem pertahanan semesta yang khas Indonesia. Sistem ini berakar pada semangat gotong royong, partisipasi rakyat, dan cinta tanah air.
“Perubahan UU PSDN bukan hanya soal memperbaiki pasal-pasal, tetapi memperbarui semangat kebangsaan. Bela negara bukan semata tanggung jawab TNI atau pemerintah, melainkan panggilan seluruh rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke,” ujar Bayu saat memberikan sambutan dalam FGD dengan tajuk urgensi penyusunan RUU PSDN di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Lebih lanjut, terdapat beberapa arah pembaruan yang menjadi fokus dalam revisi UU tersebut.
Pertama, memperjelas klasifikasi ancaman nasional agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antar lembaga negara.
Kedua, menata kembali pelaksanaan Pendidikan Kesadaran Bela Negara supaya menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Ketiga, mengintegrasikan data dan perencanaan pengelolaan sumber daya nasional agar koordinasi antarinstansi lebih efektif.
Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Jember ini juga menyoroti pentingnya menumbuhkan partisipasi masyarakat secara luas dalam sistem pertahanan semesta. Menurutnya, pertahanan yang kuat hanya bisa terwujud jika rakyat merasa menjadi bagian dari upaya bela negara.
“Kami berkomitmen agar RUU ini menjadi produk hukum yang visioner, relevan, dan selaras dengan nilai-nilai dasar bangsa, yakni, demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan rakyat, serta kemandirian nasional,” ungkapannya.
Ia juga berharap, FGD tersebut menjadi momentum penting untuk merumuskan arah kebijakan pertahanan yang adaptif terhadap dinamika global sekaligus memperkokoh semangat kebangsaan. •jk/aha