E-Media DPR RI

Pemerintah Harus Tegakkan Aturan DMO-DPO Batubara Secara Adil

Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Foto : Jaka/Andri
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Foto : Jaka/Andri


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegakkan secara adil dan konsisten kebijakan Domestic Market Obligation(DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) di sektor pertambangan batubara. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Menteri ESDM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Dalam rapat yang membahas realisasi dan rencana program strategis Kementerian ESDM, Ramson menyoroti adanya ketimpangan pelaksanaan kewajiban pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri antarperusahaan tambang. Ia menyebut, meskipun pemerintah menetapkan kewajiban 25 persen dari total produksi untuk pasar domestik, realisasinya masih belum merata.

“Kami memperoleh data dari PT Bukit Asam yang menyampaikan bahwa mereka menyalurkan sekitar 55 persen dari total produksinya untuk kebutuhan domestik. Tapi dari perusahaan-perusahaan tambang lainnya, banyak yang belum memenuhi ketentuan minimal 25 persen sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah,” ujar legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Ramson menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya implementasi dan pengawasan terhadap kebijakan DMO-DPO. Padahal, kebijakan ini bersifat strategis dan berdampak langsung pada stabilitas pasokan energi nasional, termasuk pasokan batubara untuk pembangkit listrik.

“Kebijakan DMO-DPO itu sangat penting untuk menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat dan industri dalam negeri. Karena itu, kami meminta Kementerian ESDM memastikan pelaksanaannya adil dan tidak hanya dibebankan kepada BUMN seperti Bukit Asam saja,” tegasnya.

Menurutnya, ketidakseimbangan pelaksanaan DMO-DPO juga dapat menimbulkan distorsi pasar dan mengurangi daya saing industri batubara nasional. Ia menilai pemerintah harus memperketat mekanisme pengawasan agar seluruh perusahaan tambang, baik swasta maupun BUMN, memiliki tanggung jawab yang sama dalam memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri.

“Jangan sampai ada perusahaan yang diuntungkan karena lemahnya pengawasan, sementara perusahaan lain justru terbebani. Ini soal keadilan dan keberlanjutan kebijakan energi kita,” ujarnya.

Ramson juga menyoroti perlunya transparansi dalam penetapan harga batubara domestik (DPO). Menurutnya, ketentuan harga yang terlalu rendah bagi penjualan domestik dapat mengurangi insentif bagi perusahaan untuk mematuhi DMO. Oleh karena itu, keseimbangan antara harga ekspor dan harga domestik perlu dijaga.

“Kita harus realistis. Perusahaan tentu mempertimbangkan aspek bisnis. Tapi pemerintah juga harus memastikan kepentingan nasional tetap terjaga. Karena itu, formula DPO perlu disesuaikan agar adil bagi semua pihak,” tambahnya.

Legislator dapil Jawa Tengah X itu menekankan bahwa DPR RI melalui Komisi XII akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan DMO-DPO agar selaras dengan tujuan besar menjaga ketahanan energi nasional. Ia menegaskan, kebijakan ini bukan hanya soal ekonomi, melainkan juga soal kedaulatan negara dalam mengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Batubara adalah sumber daya strategis. Karena itu, seluruh kebijakan yang menyangkut pengelolaannya harus benar-benar diawasi. DPR ingin memastikan bahwa setiap kebijakan energi berpihak pada kepentingan nasional dan masyarakat luas,” tandas Ramson.

Dengan penguatan kebijakan dan pengawasan yang lebih ketat, Ramson berharap implementasi DMO-DPO ke depan dapat berjalan lebih adil, transparan, dan efektif dalam menjaga keseimbangan pasokan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pertambangan yang berkelanjutan. •fa/rdn