E-Media DPR RI

Sartono Dorong Legalisasi Penambangan Rakyat Jadi Solusi Tambang Ilegal

Anggota Komisi XII DPR RI, Sartono dalam RDP dan RDPU Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Direktur Utama PT Timah Tbk, dan Ketum AETI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Foto : Jaka/Andri.
Anggota Komisi XII DPR RI, Sartono dalam RDP dan RDPU Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Direktur Utama PT Timah Tbk, dan Ketum AETI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Foto : Jaka/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Anggota Komisi XII DPR RI, Sartono, mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan legalisasi penambangan rakyat sebagai langkah konkret dalam menekan maraknya aktivitas pertambangan timah ilegal di Bangka Belitung.

“Tadi hampir dua jam kita rapat di ruangan sebelah dan sudah ada beberapa kesepakatan. Tapi saya ingin menekankan, bahwa selama ini isu pertambangan timah di Bangka luar biasa kompleks,” ujar Sartono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Direktur Utama PT Timah Tbk, dan Ketua Umum Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa mayoritas masyarakat Bangka menggantungkan hidup pada sektor pertambangan timah, termasuk di sektor informal. Ketika pilihan ekonomi alternatif terbatas, banyak warga akhirnya terpaksa melakukan penambangan tanpa izin sebagai sumber penghidupan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, mayoritas penduduk di Bangka ini tergantung pada industri timah. Ketika alternatif ekonomi terbatas, tentu banyak warga memilih menambang ilegal sebagai suatu usaha hidupnya,” ungkapnya.

Karena itu, Sartono menilai perlunya langkah strategis dari pemerintah dengan mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi solusi agar aktivitas penambangan rakyat berjalan legal, terpantau, dan bertanggung jawab.

“Saya pikir perlu dipertimbangkan juga untuk melegalisasi penambangan rakyat melalui percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR, agar aktivitas mereka menjadi legal, termonitor, dan bertanggung jawab. Ini bisa menjadi salah satu solusi,” jelasnya.

Sartono menambahkan, dengan legalisasi penambangan rakyat, pemerintah tidak hanya dapat mengawasi dampak lingkungan seperti reklamasi pascatambang, tetapi juga memastikan negara tetap mendapatkan manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut. “Kalau bisa dimonitor, reklamasi juga bisa diantisipasi. Kalau tidak, otomatis negara juga rugi karena tidak mendapatkan hasil,” pungkasnya. •we/aha