Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, saat mengikuti kunjungan spesifik Komisi V ke Jalan Tol Cijago, Depok, Jawa Barat, Kamis (6/11/2025). Foto: Hira/vel
PARLEMENTARIA, Depok – Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menekankan pentingnya penyempurnaan dan sinkronisasi regulasi mengenai Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol agar sesuai dengan perkembangan peraturan terbaru. Hal itu disampaikannya dalam kunjungan spesifik Komisi V ke Jalan Tol Cijago, Depok, Jawa Barat, Kamis (6/11/2025).
Sofwan menegaskan bahwa penerapan SPM merupakan kunci dalam menjamin kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan tol yang membayar tarif sebagai bentuk layanan. “Jalan tol ini beda dengan jalan reguler. Karena jalan tol ini menarik dana dari masyarakat. Dana masyarakat yang dikeluarkan ini harus berbanding urus dengan pelayanan yang diberikan oleh Badan Usaha Pengelola Jalan Tol atau BUJT,” ujarnya.
Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, SPM berhubungan langsung dengan kebijakan tarif jalan tol karena menjadi dasar pemenuhan kualitas layanan. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian antara aturan teknis dan aturan payung terkait penyesuaian tarif.
“Peraturan teknis yang mengatur SPM jalan tol itu terakhir peraturan menteri tahun 2014. Sementara sekarang sudah 2025, sudah 2026. Berarti sudah lebih dari 10 tahun tidak direvisi. Sementara undang-undangnya sudah baru, peraturan pemerintahnya sudah baru,” tegasnya. “Antara peraturan payung dengan peraturan teknisnya ini belum terjadi sinkron. Itulah yang tadi kami kejar.”
Dalam peninjauan tersebut, Sofwan juga menjelaskan temuan mengenai kenaikan tarif tol yang sebelumnya dianggap tidak sesuai ketentuan. Ia menuturkan bahwa setelah melihat data yang lebih lengkap, kenaikan signifikan tersebut ternyata bukan kenaikan reguler.
“Ternyata data yang saya baca ini tidak lengkap. Karena semestinya di dalam data itu ada penjelasannya. Bahwa ternyata kan kenaikan ini yang hampir 60% ini bukan kenaikan reguler, tetapi kenaikan karena ada penambahan panjang ruas,” paparnya.
Karena itu, ia meminta agar semua dasar penetapan tarif tol dituangkan secara jelas dan terperinci dalam keputusan menteri, sehingga publik dapat menilai apakah kebijakan tersebut telah sesuai aturan.
“Ini harus detail di dalam surat-surat keputusan menteri terkait dengan kenaikan jarak tol di setiap ruas. Sehingga kemudian masyarakat bisa ngecek, ini kenaikannya melanggar peraturan pemerintah atau enggak?” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Sofwan berharap agar penyusunan regulasi dilakukan lebih rapi dan adaptif terhadap perkembangan situasi serta kebutuhan masyarakat pengguna jalan tol.“Harapannya regulasinya dibuat lebih detail, regulasinya dibuat lebih rapi dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman,” ujarnya. •hal/rdn