E-Media DPR RI

Bahas RUU BPIP, Calon Naturalisasi WNI Wajib Dapat Pembinaan Ideologi Pancasila

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan foto bersama usai Rapat Panitia Kerja Penyusunan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Foto : Geraldi/Andri.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan foto bersama usai Rapat Panitia Kerja Penyusunan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Foto : Geraldi/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati bahwa setiap calon warga negara Indonesia yang diproses melalui skema naturalisasi, wajib mendapatkan pembinaan Ideologi Pancasila. Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Panitia Kerja Penyusunan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi pijakan penting dalam menyusun norma terkait kewajiban pembinaan ideologi bagi calon WNI.

“Kita sepakat bahwa naturalisasi calon warga negara Indonesia harus diberikan pembinaan ideologi Pancasila. Itu kita sepakati dulu,” ujar Bob Hasan dalam rapat.

Menurutnya, rumusan teknis mengenai siapa penyelenggara pembinaan, baik oleh Kementerian Hukum atau BPIP, akan dirumuskan lebih lanjut dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU BPIP. Penempatan norma dalam pasal terkait, termasuk penyesuaian struktur huruf dan penomoran, turut menjadi bagian dari pembahasan lanjutan.

“Bahwa nanti yang menyelenggarakan itu Kemenkum atau BPIP nanti dirumuskan dalam timus-timsin, termasuk bahasa tadi,” tambah Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Baleg menjelaskan bahwa selama ini materi terkait ideologi Pancasila bagi calon WNI diberikan secara singkat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, umumnya hanya dalam bentuk pembekalan satu hari. Melalui usulan anggota Baleg, proses pembinaan tersebut diharapkan disusun lebih komprehensif dengan kurikulum yang disiapkan oleh BPIP.

“Selama ini hanya sekilas sekali. Nah, mungkin sesuai usulan Bapak-Ibu sekalian, agar benar-benar semua calon warga negara itu mendapatkan pendidikan yang cukup terkait menjadi warga negara Indonesia. Dan materinya diminta untuk Kementerian atau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang nanti menyusun,” terang TA Baleg.

Dengan adanya kesepakatan awal ini, Baleg berharap rumusan akhir RUU dapat memperkuat sistem pembinaan ideologi secara terukur, terpadu, dan akuntabel bagi setiap calon warga negara, khususnya mereka yang menempuh jalur naturalisasi. •hal/rdn