E-Media DPR RI

Cerminkan Substansi Pengaturan, Hapus Kata ‘Badan’ dalam RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Anggota Baleg DPR RI Andi Yuliana Paris dalam Rapat Panja Penyusunan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Foto : Geraldi/Andri.
Anggota Baleg DPR RI Andi Yuliana Paris dalam Rapat Panja Penyusunan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Foto : Geraldi/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
–  Penyusunan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila kembali berlangsung dalam Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI. Anggota Baleg DPR RI Andi Yuliana Paris mengusulkan agar judul RUU tidak lagi memakai frasa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, melainkan cukup Pembinaan Ideologi Pancasila. Pandangan itu ia sampaikan dengan merujuk isi Pasal 10 dalam draf RUU, yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembinaan Ideologi Pancasila tidak dilakukan BPIP saja, melainkan juga oleh lembaga lain.

“Di Pasal 10, penanaman, internalisasi, pelembagaan, dan budaya nilai Pancasila dilakukan oleh BPIP dan oleh penyelenggara. Jadi yang melaksanakan ada dua lembaga. Salah satu alasan kenapa judulnya tidak boleh (menggunakan) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, karena yang melakukan (pembinaan ideologi Pancasila) bukan BPIP saja,” tegas Andi dalam Rapat Panja Penyusunan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Ia menilai bahwa judul undang-undang harus mencerminkan substansi pengaturan. Sebab, RUU ini mengatur keseluruhan kebijakan pembinaan, bukan mengatur BPIP sebagai satu-satunya aktor pelaksana. “Jadi lebih dari satu lembaga yang melaksanakan pembinaan. Oleh sebab itu saya mengusulkan kata ‘badan’ itu dihilangkan. Judulnya (RUU) Pembinaan Ideologi Pancasila, bukan mengatur BPIP,” tambahnya.

Dalam rapat, Andi juga menyoroti frasa “pelembagaan nilai Pancasila” pada huruf H dalam pasal yang dibahas. RUU hanya menyebut pelembagaan nilai Pancasila dalam sistem ekonomi dan sistem pendidikan. Menurutnya, pembatasan hanya pada dua sektor berpotensi menimbulkan perdebatan dan tidak mencerminkan cakupan pembangunan nasional yang luas.

“Kalau (pelembagaan nilai Pancasila) hanya ekonomi dan pendidikan saja, nanti orang bertanya, kenapa cuma dua? Padahal Pancasila juga ada dalam hukum, lingkungan hidup, dan banyak sekali sektor lain,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.

Karena itu, ia meminta dua poin tersebut dihapus, sebab substansinya telah tercakup dalam norma yang lebih luas mengenai penyelenggara negara, pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat.

Menanggapi usulan tersebut, Tenaga Ahli Baleg menjelaskan perjalanan perubahan judul RUU sejak awal pengusulan. Menurutnya, RUU ini semula masuk Prolegnas dengan judul RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Namun dalam beberapa tahap diskusi internal dan RDPU, judul sempat diarahkan menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana yang disampaikan Andi. Bahkan, saat kunjungan kerja ke Surabaya, materi yang dibahas menggunakan judul yang sama.

Lebih lanjut, TA Baleg menegaskan bahwa fungsi badan dalam RUU ini memang tidak serta-merta sebagai pelaksana seluruh pembinaan. Perannya adalah koordinator, sementara pelaksanaan teknis dilakukan bersama penyelenggara lainnya. “Fokusnya secara umum ada di badan, namun badan lebih pada koordinasi. Materi dan lain sebagainya tetap terkoordinasi di badan, tapi tidak semua dilaksanakan oleh badan,” paparnya. •hal/rdn