E-Media DPR RI

Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Optimalisasi Mandatory Spending

Anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinagasaat kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (6/11/2025). Foto : Aha/Andri.
Anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinagasaat kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (6/11/2025). Foto : Aha/Andri.

 

PARLEMENTARIA, Palangka Raya — Anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinaga menekankan pentingnya pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia melalui optimalisasi alokasi mandatory spending sektor pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu disampaikan Sabam saat kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (6/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, Komisi X DPR RI berdialog dengan perwakilan perguruan tinggi negeri dan swasta di daerah tersebut untuk menyerap masukan terhadap draf RUU Sisdiknas.

Menurut Sabam, disparitas kualitas pendidikan antarwilayah masih menjadi persoalan serius. Ia mencontohkan angka partisipasi kuliah di Kalimantan Tengah yang baru mencapai 27 persen, jauh di bawah rata-rata nasional. “Ini menjadi perhatian kita bersama. Bisa jadi karena instrumennya belum mendukung, sehingga disparitas kualitas pendidikan antara daerah satu dengan yang lain masih jauh,” ujarnya.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menilai, pelaksanaan mandatory spending sebesar 20 persen semestinya menjadi solusi bagi pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan di daerah. Ia menegaskan, pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan untuk revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan, baik di jenjang dasar maupun pendidikan tinggi.

“Logikanya, kalau mandatory spending itu sesuai undang-undang sebesar 20 persen, maka seharusnya dana itu terdistribusi untuk mendukung pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Jangan sampai masih ada fasilitas pendidikan yang tidak memadai,” tegasnya.

Sabam menambahkan, penggunaan anggaran pendidikan yang efektif juga menjadi kunci keberhasilan dalam mengimplementasikan amanat Mahkamah Konstitusi terkait wajib belajar 13 tahun ke depan. “Saya pikir mandatory spending ini menjadi salah satu poin penting agar pelaksanaan wajib belajar 13 tahun bisa terwujud,” tuturnya. •aha