Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto di sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI di Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/11/2025). Foto : Uch/Andri.
PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan – Percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tengah menjadi fokus besar pemerintah untuk mendorong pemerataan ekonomi hingga ke tingkat desa. Namun, di tengah ambisi membangun 80 ribu Koperasi Merah Putih, kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan kecepatan rekrutmen pendamping di lapangan justru memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas implementasinya.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto menyoroti kesiapan sumber daya manusia (SDM) dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menurutnya, percepatan pembangunan koperasi tidak akan berjalan optimal tanpa didukung SDM yang mumpuni.
“Terus terang profil SDM-nya kan sudah dipaparkan, hanya 5 persen yang S1 ke atas. Jadi yang SMA, SD, SMP itu 95 persen, itu menjadi pertanyaan bagi kami,” ujar Darmadi Durianto, di sela Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI di Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/11/2025).
Untuk mengakselerasi program Koperasi Merah Putih, pemerintah menginisiasi adanya pendampingan dengan rekrutmen Business Assistant (BA) sebanyak 8.000 orang. Masing-masing asisten akan membina sekitar sepuluh koperasi di wilayah berbeda. Namun, rasio pendampingan tersebut dinilai belum proporsional mengingat skala dan kompleksitas program yang melibatkan ratusan ribu pelaku usaha di desa.
“Walaupun nanti dibantu oleh Business Assistant yang jumlahnya 8.000 itu, satu (orang) Business Assistantmeng-handle sekitar sepuluh (koperasi). Tapi saya pikir itu juga tidak menjamin (keberhasilan). Bagaimana satu BA itu meng-handle sepuluh koperasi desa merah putih, itu menjadi pertanyaan,” tutur. Politisi PDI-Perjuangan itu.
Kualitas pendamping juga menjadi sorotan. Berdasarkan Surat Edaran Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, proses seleksi dilakukan dalam waktu yang sangat singkat. Pendaftaran dibuka pada 9 September dan hasil seleksi diumumkan hanya dua puluh hari kemudian, tepatnya 29 September 2025. Para peserta harus melalui tahapan seleksi administrasi, tes potensi akademik, psikotes, penyusunan proposal bisnis, hingga wawancara daring.
Untuk posisi asisten bisnis, pemerintah menawarkan kontrak kerja selama tiga bulan dengan honor Rp7,25 juta per bulan. Persyaratan pendidikannya pun beragam, mulai dari SMA bagi pelaku usaha hingga sarjana bagi pakar atau profesional.
Dalam periode yang hampir bersamaan, pemerintah juga membuka rekrutmen Project Management Officer (PMO) untuk memperkuat pengawasan di daerah, dengan kebutuhan 1.028 PMO di tingkat kabupaten/kota dan 76 PMO di tingkat provinsi, serta kisaran honor antara Rp7 juta hingga Rp8 juta.
Bagi Darmadi, percepatan semacam ini perlu diimbangi dengan kehati-hatian agar tidak mengorbankan kualitas SDM di lapangan. Ia menilai, kecepatan rekrutmen dan rasio pendamping yang tinggi berisiko membuat fungsi pembinaan koperasi menjadi formalitas semata.
“Bagaimana kualifikasi Business Assistant-nya yang direkrut 8.000 dan waktu yang sangat cepat sekali, itu cuma jadi pertanyaan kami,” ujarnya.
Selain menyoroti persoalan SDM, Darmadi menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar kebijakan percepatan koperasi benar-benar berjalan efektif. Ia menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 telah menetapkan tugas masing-masing pihak, termasuk kementerian, lembaga keuangan, dan badan usaha milik negara.
Darmadi menegaskan bahwa Komisi IV akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan mitra kerjanya tanpa mencampuri tugas komisi lain. Fokus utamanya adalah memastikan agar Kementerian Koperasi dan Bank Himbara menjalankan pendampingan, mitigasi risiko, serta penyaluran pembiayaan sesuai ketentuan.
“Inpres itu kan jelas tugas-tugasnya. Mitra kami kan Kementerian Koperasi, Bank Himbara, BP BUMN. Tugasnya itu kita ngawasin sesuai dengan mitra yang ada di kami. Yang menjadi tupoksi mitra Komisi VI ini akan kita jaga pengawasannya, seperti Kementerian Koperasi dan Himbara. Bagaimana bentuk pendampingannya? Bagaimana jika ada risiko? Itu menjadi critical point daripada tugas-tugas pengawasan kami,” tegasnya.
Dilansir dari berbagai sumber, setidaknya terdapat 18 kementerian dan lembaga negara yang terlibat dalam program Koperasi Desa/Keluraha Merah Putih. Selain Kementerian Koperasi yang menjadi leading sector, terdapat juga Kementerian Keuangan yang memberikan dukungan kebijakan insentif terkait pembiayaan. Contoh lainnya adalah Kementerian Hukum yang etrlibat dalam mendukung legalitas koperasi. •uc/rdn