Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Perdagangan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Foto: Geraldi/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan pentingnya pembaruan regulasi untuk menjamin terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil di tengah dinamika ekonomi digital. Ia menilai, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade sudah tidak lagi memadai menjawab tantangan bisnis masa kini.
Adisatrya menyampaikan bahwa revisi undang-undang tersebut tidak sekadar mengganti pasal, melainkan memperkuat fondasi hukum agar dapat memberikan perlindungan nyata kepada konsumen, memberdayakan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), serta menarik investasi yang berkualitas.
“Urgensi revisi ini bukan semata perubahan redaksional, tetapi untuk memperkokoh prinsip persaingan usaha yang sehat sebagai pilar keadilan ekonomi nasional,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Perdagangan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Ia menjelaskan, penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah menyoroti sejumlah isu penting. Beberapa di antaranya mencakup penguatan kewenangan KPPU dalam hal penyidikan dan penggeledahan, penetapan sanksi denda yang lebih efektif, serta penyesuaian regulasi terhadap praktik bisnis digital yang berkembang pesat.
Adisatrya menekankan, Komisi VI berharap mendapatkan masukan konstruktif dari para mitra kerja utama. Kepada Kementerian Perdagangan, ia meminta pandangan terkait sinkronisasi kebijakan perdagangan nasional dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Kami ingin memastikan kebijakan perdagangan di masa depan dapat mendorong efisiensi pasar tanpa membatasi ruang kompetisi dan tanpa menimbulkan praktik anti persaingan, terutama terkait stabilisasi harga komoditas strategis,” tutur politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Sementara kepada KPPU, Adisatrya berharap adanya masukan teknis terkait tantangan implementasi undang-undang lama serta poin-poin krusial dalam draft revisi yang dapat memperkuat penegakan hukum di era digital. Ia menilai, pembahasan kali ini menjadi momentum penting untuk memperbarui mekanisme notifikasi merger dan akuisisi serta memperjelas kewenangan lembaga pengawas dalam menghadapi praktik usaha lintas batas.
“Kami menantikan penjelasan dari KPPU, khususnya mengenai justifikasi penguatan kewenangan dan penyesuaian hukum terhadap dinamika pasar digital,” ungkap Adisatrya. •gal/aha