E-Media DPR RI

Eva Monalisa: RUU Masyarakat Hukum Adat Harus Diperjuangkan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Eva Monalisa saat audiensi dengan masyarakat sipil kawal RUU Masyarakat Hukum Adat di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR, Kamis (6/11/2025). Foto : Geraldi/Andri.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Eva Monalisa saat audiensi dengan masyarakat sipil kawal RUU Masyarakat Hukum Adat di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR, Kamis (6/11/2025). Foto : Geraldi/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Eva Monalisa menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat akan memperkuat perlindungan hak dan wilayah adat. Ia mengatakan pengakuan masyarakat adat merupakan amanat konstitusi.

“RUU Masyarakat Adat tidak hanya untuk menjaga tradisi, namun sebagai simbol keanekaragaman masyarakat Indonesia,” imbuhnya saat audiensi dengan masyarakat sipil kawal RUU Masyarakat Hukum Adat di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR, Kamis (6/11/2025).

Ia menjelaskan, pengakuan ini tidak hanya soal status hukum, tetapi juga perlindungan atas hak hidup masyarakat adat. Aturan tersebut akan memastikan mereka tetap dapat mengelola tanah, hutan, dan sumber penghidupan.

Ia menilai RUU tersebut mendesak karena masyarakat adat masih sering terpinggirkan. “Jangan sampai masyarakat adat hilang. Sebab, bagaimanapun juga pemerintah harus komitmen menjaga tradisi yang dimiliki setiap daerah di Indoensia”, ungkapnya.

Politisi Fraksi PKB ini menambahkan, undang-undang ini dapat menjadi solusi penyelesaian sengketa tanah dan pelanggaran hak adat. Kepastian hukum juga akan memberi ruang bagi masyarakat adat untuk terlibat dalam pembangunan.

Masyarakat adat umumnya memiliki tanah ulayat, yaitu tanah milik bersama yang diwariskan secara turun-temurun. Tanah ini dikelola sesuai aturan adat dan tidak boleh dijual sembarangan.

Perlindungan hukum terhadap tanah ulayat penting agar hak masyarakat adat tidak diambil pihak luar. Aturan yang jelas juga membantu menjaga identitas budaya dan kearifan lokal yang mereka warisi.

Pemerintah dan DPR berkomitmen menyusun regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat adat. RUU ini diharapkan memberi perlindungan menyeluruh agar hak dan wilayah adat tetap terjaga.