E-Media DPR RI

MKD Gelar Sidang Terbuka Atas Lima Anggota DPR RI Non aktif

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat memimpin sidang etik terbuka atas lima anggota DPR non aktif di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025). Foto: Runi/vel.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat memimpin sidang etik terbuka atas lima anggota DPR non aktif di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025). Foto: Runi/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menggelar sidang etik terbuka atas lima anggota DPR non aktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni. 

“MKD mendapat surat dari pimpinan DPR RI untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik yang terjadi sejak 15 Agustus 2025 sampai 3 September 2025,” ujar Dek Gam membuka sidang etik MKD DPR RI di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Dipaparkan Politisi dari Fraksi Partai PAN ini pada 15 Agustus 2025 dilaksanakan Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto. 

Ada pihak-pihak yang menyampaikan informasi bahwa di saat itu diumumkan kenaikan gaji Anggota DPR RI yang direspon oleh sejumlah Anggota DPR dengan berjoget. Setelah sidang tersebut, beberapa Anggota DPR RI dituduh menyampaikan kalimat dan melakukan gestur yang tidak etis.

“Karena itu, hari ini Mahkamah Kehormatan Dewan akan meminta keterangan dari saksi-saksi dan ahli-ahli untuk memperjelas duduk perkara rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik yang terjadi sejak 15 Agustus 2025 sampai 3 September 2025,” tambahnya.

Setidaknya delapan saksi dan ahli dihadirkan dalam persidangan yang digelar secara terbuka ini. Seperti Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI, Suprihatini, Koordinator Orkestra Universitas Pertahanan, Letkol Suwarko, Pengamat Media sosial, Ismail Fahmi, Pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Erwin Siregar, dan Adrianus Eliasta Sembiring Meliala selalu Ahli Kriminologi di sesi pertama. 

Dilanjutkan pada sesi berikutnya menghadirkan saksi-saksi lainnya seperti Ahli Hukum, Satya Arinanto, Trubus Rahadiansyah selaku Ahli Sosiologi, dan Gusti Aju Dewi sebagai saksi ahli analisis prilaku. Saat berita ini diturunkan sidang dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli masih berlangsung. •ayu/aha