E-Media DPR RI

Hormati dan Kaji Putusan MK Terkait Keterwakilan Perempuan dalam Pimpinan AKD

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Foto : Sari/Andri.
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Foto : Sari/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan adanya keterwakilan perempuan dalam Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Puan menegaskan bahwa DPR RI akan menghormati dan mengkaji lebih lanjut keputusan tersebut guna memastikan peran perempuan semakin kuat dalam struktur kelembagaan parlemen.

“Harapan saya terkait dengan keputusan MK, kalau bisa lebih dari 30 persen perempuan dapat menjadi bagian dari (Pimpinan) AKD. Jadi kita akan kaji dan kita hormati keputusan tersebut, dan tentu akan kita perhatikan hal itu,” ujar Puan di hadapan awak media usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, keterwakilan perempuan di Pimpinan AKD penting untuk memastikan proses legislasi dan pengawasan berjalan dengan perspektif yang lebih inklusif. Ia menambahkan, DPR akan membahas lebih lanjut implementasi keputusan MK tersebut dengan pemerintah dan komisi terkait.

“Nanti hal itu akan kita bahas di komisi terkait. Kita juga akan melihat bagaimana keputusan-keputusan di DPR periode lalu dan membahasnya bersama pemerintah, termasuk secara teknis agar bisa diterapkan dengan baik,” tutupnya.

Pada Kamis pekan lalu, majelis hakim konstitusi memerintahkan keanggotaan AKD di DPR diisi oleh keterwakilan perempuan secara proporsional sesuai dengan jumlah anggota perempuan dari masing-masing fraksi. Mahkamah juga menegaskan kuota perempuan sebesar 30 persen pada posisi pimpinan di setiap alat kelengkapan dewan mesti dipenuhi.

Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan kehadiran perempuan dalam setiap alat kelengkapan dan pimpinan di lembaga perwakilan akan memberi warna pemikiran yang khas. “Dalil pemohon beralasan menurut hukum,” kata Saldi membacakan amar putusan perkara nomor 169/PUU-XXII/2024, di Jakarta pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Saldi Isra mengatakan, mekanisme dan langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan itu dapat dilakukan dengan sejumlah cara. Pertama, DPR dapat menerapkan aturan internal yang tegas—seperti Peraturan DPR tentang Tata Tertib—agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan sesuai dengan kapasitasnya.

Cara lainnya adalah menerapkan rotasi dan penempatan wakil yang adil dalam setiap alat kelengkapan. Dengan demikian, anggota DPR perempuan tak hanya menempati komisi yang berhubungan dengan urusan sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan, tapi juga komisi hukum, keuangan, pertahanan, dan energi.

Selain itu, majelis hakim konstitusi menyebutkan DPR mesti mengevaluasi komposisi alat kelengkapan dewan secara berkala. Pimpinan Badan Musyawarah juga bisa membuat rekomendasi jika ada ketimpangan gender antar-fraksi dan antar-komisi. •gal, wsp/rdn