Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, dalam foto bersama usai pertemuan kunjungan kerja reses Komisi XII DPR di Batam,Kepulauan Riau, Rabu (29/10/2025). Foto: Aaron/vel.
PARLEMENTARIA, Batam – Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 membuka peluang legalisasi bagi sumur minyak rakyat agar dapat dikelola secara profesional melalui kerja sama dengan badan usaha, koperasi, atau BUMDes. Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menilai kebijakan ini akan memberdayakan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan lingkungan.
“Kami menyambut baik kebijakan ini. Kami juga meminta seluruh K3S yang bekerja sama dengan badan usaha maupun koperasi dan BUMDes di proyek Idle Well ini benar-benar mengawasi agar proses pengerjaan sesuai standar perusahaan minyak,” ujar Ratna usai melakukan kunjungan kerja reses Komisi XII DPR di Batam,Kepulauan Riau, Rabu (29/10/2025).
Dalam kunjungan kerja ini, Komisi XII DPR juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BUMN energi dalam memperkuat ketahanan energi nasional, terutama di wilayah kepulauan. Sebab itu, ia turut mendalami perkembangan lebih lanjut soal jaringan gas rumah tangga (jargas) yang dinilai masih terbatas di beberapa daerah.
“Jargas yang dikelola oleh Pertamina PGN juga akan menjadi perhatian serius dari Panja Migas Komisi XII DPR RI. Ini penting agar transisi energi bersih berjalan sejalan dengan kebijakan nasional,” tutupnya. •aar/um