Anggota Komisi IV DPR RI Muhammad Habibur Rochman. Foto : Istimewa/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Belum lama ini pemerintah mengumumkan harga pupuk subsidi yang turun 20 persen. Merespon hal itu, Anggota Komisi IV DPR RI Muhammad Habibur Rochman menilai bahwa langkah tersebut penting untuk kebutuhan kalangan petani.
“Tentunya langkah ini patut kami apresiasi bagaimana Bapak Presiden sangat memperhatikan keluh kesah dan aspirasi sekecil apa pun dari para petani,” kata Gus Habib, sapaannya dalam rilis yang dikutip Parlementaria, Rabu (28/10/2025).
Meski demikian, Legislator Dapil VIII Jawa Timur itu menceritakan temuannya ketika Ia melaksanakan serap aspirasi dalam masa reses, yakni banyak kalangan petani yang mengeluhkan terkait keterbatasan kuota pupuk bersubsidi. Diketahui, kegiatan serap aspirasi tersebut mempertemukan Gus Habib dengan masyarakat dan petani dari 35 desa.
“Sehingga untuk menutupi kebutuhan produksi mereka terpaksa membeli pupuk non subsidi untuk menambal kekurangannya, dan dirasa (pupuk non subsidi) harganya tidak terjangkau dan cukup mahal sehingga memberatkan para petani,” urainya.
Ia berharap, kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan harga pupuk subsidi 20 persen benar-benar menjadi solusi untuk menekan biaya dan menjaga kemampuan produksi domestik untuk memenuhi kebutuhan nasional. “Harapan kami begitu, demi kesejahteraan kalangan petani ke depannya,” tutup Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Sebelumnya, melansir dari laman Kementerian Pertanian, pemerintah pusat resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Langkah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
Penurunan harga pupuk subsidi ini seturut dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.