
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Foto : Devi/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa praktik restorative justice di Aceh menjadi contoh konkret penerapan keadilan berbasis nilai lokal yang dapat menjadi inspirasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, penyelesaian perkara secara damai di Aceh, khususnya terhadap 18 jenis pelanggaran ringan, telah membuktikan efektivitas pendekatan kekeluargaan dalam meredam konflik sosial. “Aceh sudah lebih dulu menunjukkan praktik keadilan restoratif tanpa pengadilan ganda. Ini sejalan dengan semangat RUU KUHAP yang menekankan keadilan yang memulihkan, bukan semata menghukum,” ujarnya.
Habiburokhman menilai bahwa pengalaman Aceh memperlihatkan sinergi antara hukum adat dan sistem hukum nasional dapat berjalan efektif bila ada kepastian regulasi. Karena itu, Komisi III mendorong sinkronisasi antara kanun Aceh dan norma dalam RUU KUHAP, agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip non bis in idem.
“Kami ingin nilai-nilai hukum lokal yang sudah teruji bisa terakomodasi di dalam RUU KUHAP. Bila suatu perkara sudah diselesaikan secara adat, maka tidak perlu lagi diadili dua kali di sistem formal,” tegas legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Ia menilai, model restorative justice seperti di Aceh dapat menjadi inspirasi nasional untuk membangun sistem hukum yang berkeadilan sosial. “Penegakan hukum bukan semata menjatuhkan sanksi, tapi mengembalikan keharmonisan masyarakat. Semangat itu sudah hidup di Aceh jauh sebelum istilah restorative justice dikenal,” tambahnya.
Komisi III juga berencana membentuk tim kecil untuk menjembatani formulasi antara pasal-pasal RUU KUHAP dengan pelaksanaan hukum adat di daerah. “Dengan cara itu, hukum adat bisa tetap hidup namun dalam bingkai hukum nasional,” ujar Habiburokhman.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembaruan RUU KUHAP harus memuat semangat humanisme, kearifan lokal, dan prinsip keadilan substantif. “Ini bagian dari transformasi hukum menuju Indonesia yang beradab dan inklusif,” pungkasnya. •fa/aha