E-Media DPR RI

Komisi III Soroti Perlindungan Hukum dan Hak Imunitas Bagi Anggota Polri

Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina, dalam Kunjungan Reses di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin, (6/10/2025). Foto: Ulfi/vel.
Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina, dalam Kunjungan Reses di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin, (6/10/2025). Foto: Ulfi/vel.

 

PARLEMENTARIA, Mataram — Pengawasan terhadap penegakan hukum dan kinerja aparat di daerah. Perlu ada hak dalam perlindungan hukum dan jaminan keselamatan bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang kerap menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan tugas. 

“Anggota DPR memiliki hak imunitas dalam Undang-Undang MD3, tapi Polri tidak. Padahal yang paling riskan berbenturan dengan penjahat adalah Polri. Ada anggota yang dibacok, meninggal, atau cacat seumur hidup. Sudah saatnya kita pikirkan bentuk perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan bagi mereka,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina, kepada Parlementaria usai Kunjungan Reses di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin, (6/10/2025).

Mengenai hak imunitas atau jaminan hukum bagi anggota Polri sebagaimana diatur bagi anggota DPR dalam Undang-Undang MD3. Menurutnya, aparat kepolisian justru menjadi pihak yang paling rentan bersinggungan langsung dengan kejahatan dan ancaman fisik di lapangan.

Ia menilai selama ini perhatian terhadap anggota Polri yang mengalami kecelakaan atau luka saat bertugas masih bersifat kebijakan internal pimpinan, belum menjadi jaminan resmi negara. Karena itu, Endang mendorong agar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), aspek perlindungan bagi aparat penegak hukum juga dipertimbangkan.

Selain itu, Endang juga menyampaikan pesan yang diterima Komisi III DPR RI dari Ombudsman RI, terkait keluhan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Beberapa laporan masyarakat menyoroti proses hukum yang berjalan lambat, serta adanya dugaan praktik kekerasan dan intimidasi dalam penanganan perkara.

“Kami yakin di NTB hal-hal seperti itu tidak terjadi. Namun, pesan dari Ombudsman ini kami sampaikan sebagai bentuk antisipasi. Tolong proses hukum dijalankan sesuai dengan KUHAP, peraturan Kapolri, juklak, dan juknis yang menjadi pedoman,” jelasnya.

Legislator Fraksi PAN, juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM) serta menghindari kekerasan dalam proses penegakan hukum. Ia berharap seluruh jajaran kepolisian di NTB terus meningkatkan profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Kami minta penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum benar-benar diminimalisir. Aparat harus menjadikan pemahaman HAM sebagai pedoman dalam bertugas,” tegasnya.

Dengan ini kami, mengapresiasi langkah Kapolda NTB yang berkomitmen menjadikan kepolisian sebagai pelopor dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Namun ia juga mengingatkan agar jajaran kepolisian tetap menjaga integritas dan tidak terlibat dalam kegiatan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Tantangan pasti banyak, tapi kalau integritas dijaga, tidak terlibat bisnis praktis dan tetap fokus melayani masyarakat, saya yakin pelaksanaan tugas Polri di NTB akan sukses,” pungkasnya. •upi/aha