
Anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinaga saat berinteraksi dengan para siswa dalam kunjungan kerja di Wamena, Papua Pegunungan, Senin (6/10/2025). Foto: Aaron/vel.
PARLEMENTARIA, Wamena – Komisi X DPR RI menyoroti perlunya penyelarasan antara Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan ketentuan khusus di wilayah otonomi khusus Papua. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinaga dalam kunjungan kerja reses ke Papua Pegunungan.
Menurut Sabam, sistem kewenangan pengelolaan pendidikan di Papua berbeda dari provinsi lain. Jika di daerah lain kewenangan pendidikan menengah berada di tingkat provinsi, maka di Papua kewenangan penuh—dari PAUD hingga SMA/SMK—berada di tingkat kabupaten/kota.
“Ini menjadi salah satu handicap dalam pengelolaan pendidikan di Papua Pegunungan. Karena adanya aturan otonomi khusus, provinsi tidak memiliki kewenangan langsung terhadap pendidikan menengah. Padahal, koordinasi dan standarisasi kebijakan pendidikan seharusnya bisa berjalan dari provinsi ke bawah,” ungkap Sabam saat diwawancarai Parlementaria, di Wamena, Papua Pegunungan, Senin (6/10/2025).
Sabam menilai, kondisi ini perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Sisdiknas yang tengah digodok oleh Komisi X DPR RI. Revisi undang-undang tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kekhususan daerah seperti Papua tanpa mengabaikan prinsip nasional dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Undang-undang Sisdiknas kita yang lama sudah tidak relevan. Karena itu, kami ingin memastikan bahwa revisi undang-undang ini bisa menjawab tuntutan seluruh provinsi, termasuk Papua yang memiliki kekhususan otonomi. Tidak boleh ada ketimpangan dalam penerapan kebijakan pendidikan nasional,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Legilstator Dapil Sumut II itu juga menambahkan, Komisi X DPR RI terus menghimpun masukan langsung dari lapangan untuk memastikan pembaruan kebijakan pendidikan berjalan inklusif dan berbasis kebutuhan daerah.
“Kerja DPR seperti ini penting untuk melihat langsung kondisi nyata di lapangan. Kami ingin kebijakan yang dibuat di Senayan benar-benar menjawab persoalan nyata yang dirasakan oleh masyarakat di Papua Pegunungan,” pungkas Sabam. •aar/rdn