E-Media DPR RI

Isu HAM di Maluku Butuh Perhatian

Wakil Ketua Komisi XIII Rinto Subekti saat memimpin rapat dengar pendapat dengan para kepala kantor wilayah bidang HAM, imigrasi, pemasyarakat, dan hukum di Ambon, Maluku, Jumat (3/9/2025). Foto: Husen/vel
Wakil Ketua Komisi XIII Rinto Subekti saat memimpin rapat dengar pendapat dengan para kepala kantor wilayah bidang HAM, imigrasi, pemasyarakat, dan hukum di Ambon, Maluku, Jumat (3/9/2025). Foto: Husen/vel


PARLEMENTARIA, Ambon
– Isu-isu menyangkut hak asasi manusia (HAM) di Provinsi Maluku butuh perhatian serius. Konflik sosial yang pernah terjadi selalu meninggalkan catatan pelanggaran HAM, sehingga butuh perlindungan dan pemulihan korban pelanggaran HAM.

Demkian mengemuka saat Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan para kepala kantor wilayah bidang HAM, imigrasi, pemasyarakat, dan hukum di Ambon, Maluku, Jumat (3/9/2025). Wakil Ketua Komisi XIII Rinto Subekti yang memimpin rapat mengatakan, posisi geografis Maluku yang berbatasan langsung dengan jalur laut internasional juga meningkatkan urgensi perlindungan hak-hak dasar masyarakat, terutama kelompok yang rentan terhadap pelanggaran HAM.

“Isu-isu terkait HAM di Maluku tidak bisa diabaikan. Konflik sosial yang pernah terjadi meninggalkan catatan panjang terkait perlindungan dan pemulihan hak korban,” kata Rinto dalam rapat tersebut. Maluku sendiri, lanjutnya, belum memiliki Kanwil HAM. Selama ini masih bergabung dengan Kanwil HAM Papua Barat. Di sinilah, Maluku butuh perhatian lebih menyangkut isu HAM.

Ditambahkan Rinto, perubahan nomenklatur kementerian yang semula berada dalam satu atap Kementerian Hukum dan HAM menjadi empat entitas terpisah, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), membawa konsekuensi pada sistem birokrasi di daerah.

Sementara itu, keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sangat dibutuhkan dalam mengawal isu-isu HAM di daerah. Dengan begitu, ada penguatan koordinasi menyangkut perlindungan HAM, selama belum ada Kanwil HAM di Maluku.

“Dalam konteks Maluku, LPSK berperan penting memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan hak bagi korban kejahatan maupun saksi tindak pidana, termasuk korban konflik sosial dan pelanggaran HAM. Kehadiran LPSK dalam kunjungan ini diharapkan memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam mewujudkan perlindungan komprehensif bagi masyarakat,” ucap politisi Partai Demokrat itu. •mh/aha