E-Media DPR RI

Komisi III Apresiasi Sinergi Penegak Hukum Aceh dalam Pemberantasan Narkotika

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun bersama jajaran aparat penegak hukum memusnahkan barang bukti hasil sitaan narkotika di Banda Aceh, Senin (6/10/2025). Foto: Eko/vel.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun bersama jajaran aparat penegak hukum memusnahkan barang bukti hasil sitaan narkotika di Banda Aceh, Senin (6/10/2025). Foto: Eko/vel.


PARLEMENTARIA, Banda Aceh – 
Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh untuk memantau kinerja aparat penegak hukum, sekaligus menyerap aspirasi dan masukan terkait penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkotika dan pembaruan hukum acara pidana. Dalam kunjungan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun memberikan apresiasi kepada jajaran aparat hukum di Aceh yang dinilai berhasil menjaga stabilitas keamanan serta menunjukkan kinerja yang solid dalam penanganan kasus narkotika.

“Saya ingin memberikan apresiasi kepada Kapolda Aceh, Kajati Aceh, BNN Daerah, dan para akademisi yang telah hadir memberikan masukan penting. Tadi kita lihat ada kegiatan pemusnahan hasil sitaan narkotika dengan jumlah yang cukup besar, dan itu sangat membanggakan,” ujar Adang di saat kunjungan di Banda Aceh, Aceh, Senin (6/10/2025).

Adang menyebut, kinerja aparat di Aceh menunjukkan sinergi yang kuat antara kepolisian, kejaksaan, dan BNN dalam menangani kejahatan narkotika. “Dari Kapolda saya lihat begitu sukses melaksanakan tugasnya dalam konteks pengamanan dan pelayanan. Dari kejaksaan juga penyelesaian perkara sangat bagus. BNN Daerah bekerja sama dengan kepolisian daerah juga memberikan masukan dan kerja sama yang baik,” lanjutnya.

Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), Provinsi Aceh termasuk dalam lima besar wilayah dengan jumlah penyitaan narkotika terbesar di Indonesia. Pada semester I tahun 2025 saja, aparat gabungan di Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat lebih dari 250 kilogram yang masuk melalui jalur laut dari Malaysia. Posisi geografis Aceh yang berdekatan dengan Selat Malaka membuat daerah ini menjadi salah satu pintu masuk utama peredaran narkoba lintas negara.

Adang menekankan pentingnya peningkatan dukungan anggaran bagi aparat penegak hukum di wilayah perbatasan seperti Aceh. “Yang pasti dukungan anggaran harus semakin baik. Kita juga melihat beberapa titik rawan masuknya narkoba dari negara tetangga, ini harus menjadi perhatian, terutama bagi Polair yang perlu dibantu oleh TNI AL dan kekuatan lainnya,” tegas mantan Wakapolri itu.

Selain isu narkotika, Komisi III juga menerima sejumlah masukan dari kalangan akademisi terkait rencana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Adang, sejumlah poin baru dalam rancangan KUHAP perlu dikawal agar tetap berpihak pada keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

“Yang menarik dalam rancangan hukum acara terbaru adalah kewajiban pendampingan advokat atau keluarga bagi setiap orang yang ditahan. Itu hal yang sangat baik dalam konteks perlindungan hak asasi manusia,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Namun, Adang juga mengingatkan agar penerapan restorative justice tidak disalahgunakan. “Restorative justice jangan sampai memberikan keleluasaan bagi mereka yang punya uang, sementara yang lemah justru dirugikan. Penerapan keadilan restoratif harus benar-benar dilakukan secara adil,” tegasnya.

Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Aceh ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah. •ssb/rdn