
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani saat Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan I 2025-2026, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10). Foto: Munchen/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mewanti-wanti agar tidak terjadi tumpang tindih peran antara regulator dan operator di BUMN. Hal ini menjadi responsnya setelah DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN pada sidang Paripurna Keenam Masa Persidangan I 2025-2026, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Pasca beleid disahkan, kata Puan, maka sudah secara tegas peran BUMN harus dijalankan. Ia pun berharap regulasi baru ini dapat memperkuat fungsi BUMN sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Implementasi di lapangan akan menjadi tolok ukur. DPR akan terus mengawasi agar perubahan ini membawa manfaat nyata bagi masa depan Indonesia,” kata Puan dalam konferensi pers usai paripurna tersebut.
Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diharapkan dapat memperkuat fungsi dan peran BUMN bagi kepentingan rakyat. Dengan payung hukum baru ini, sambung Puan, BUMN harus benar-benar menjalankan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.
“BUMN sebagai badan usaha milik negara harus berfungsi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara regulator dan operator. Dengan undang-undang yang baru, mekanisme dan pengelolaan BUMN bisa lebih jelas dan terarah,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Di samping itu, Puan pun menegaskan bahwa kedepan lewat peraturan yang baru ini, diharapkan BUMN bisa terus berjalan dengan profesional. “Dengan adanya aturan yang baru nanti kita lihat bagaimana agar semuanya bisa berjalan dengan profesional dan efektif sesuai dengan semangat untuk bisa memperbaiki secara bergotong royong Indonesia ke depan,” pungkasnya. •ujm/rdn