
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta dalam Sidang Pleno MK perkara 143 UU kesehatan yang disampaikan secara virtual di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10/2025). Foto : Mahendra/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menyampaikan keterangannya dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara 143/PUU-XXIII/2025 Perihal Pengujian Materiil UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan terhadap UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Dikti, Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan,penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Otonomi perguruan tinggi bukan merupakan bentuk kebebasan mutlak perguruan tinggi untuk mengatur pelaksanaan pendidikan yang dilaksanakan.
“Otonomi yang ada dalam perguruan tinggi merupakan keilmuan, otonomi keilmuan merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi mengembangkan, dalam mengungkapkan, menemukan dan mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan dan budaya akademik,” tuturnya dalam Sidang Pleno MK perkara 143 UU kesehatan yang disampaikan secara virtual di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10/2025).
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan serta pemerataan distribusi dokter spesialis, pendidikan profesi bidang kesehatan perlu dilakukan transformasi, melalui dua alternatif sistem pendidikan yaitu sistem pendidikan yang diselenggarakan oleh perguran tinggi dan bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.
“Jadi memang UU ini mengacu pada RUU Sisdiknas yang sedang dibahas diKomisi X DPR RI yang sudah masuk Prolegnas,” imbuhnya.
Di sisi lain, pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistematik dengan system terbuka dan multimakna. Pendidikan dengan system terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan. Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu.
“Meskipun teknis pelaksanaan pendidikan non kesehatan dan pendidikan kesehatan memiliki beberapa perbedaan, hal ini diperlukan mengingat adanya kekhususan pendidikan kesehatan yang tak terpisahkan dengan upaya peningkatan layanan kesehatan kepada masyarakat serta adanya perkembangan teknologi dan ancaman terhadap kesehatan masyarakat,” pungkasnya. •tn/aha