
Komisi III DPR RI saat menerima aspirasi terkait permasalahan tanah di berbagai daerah di Indonesia, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Foto: Arifman/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI kembali menerima aspirasi terkait permasalahan tanah di berbagai daerah di Indonesia. Salah satunya adalah sengketa perdata atas objek tanah yang dimiliki oleh Ivonne dan Novriyadi dengan upaya kriminalisasi melalui tindak pidana korupsi dan intimidasi. Terhadap permasalahan tersebut, Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Selain itu, Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Pembinaan serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menunda pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa di atas objek tanah milik Ivonne dan Novriyadi tersebut yang masih terjadi sengketa perdata.
Demi mendapatkan informasi yang berimbang, Komisi III juga akan memanggil Pemerintah Provinsi Sumsel Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Komisi III juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan perlindungan terhadap Ivonne dan Novriyadi serta keluarga dari segala bentuk intimidasi dan pengancaman dalam upaya mempertahankan hak tanah yang dimiliki.
“Komisi III DPR RI akan memanggil Pemerintah Provinsi Sumsel Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Sdr. Adi Muliawan, S.H., M.H selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dengan pengaduan yang disampaikan atas nama saudari Ivonne dan saudara Novriyadi,” kata Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Sementara itu, terkait dengan permasalahan tanah lainnya di Kalimantan Barat, yakni sengketa lahan adat di Desa Pelanjau Jaya dan Desa Suka Karya, Kecamatan Maru, serta Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Komisi III melalui Panja Mafia Tanah akan memanggil perwakilan pimpinan dan direksi PT Budidaya Agro Lestari, PT Sandika Nata Palma, dan PT Prakarsa Tani Sejati, dan Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat, serta Kepala Kantor BPN Ketapang terkait hal tersebut. •bia/rdn