
Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong saat memimpin kunjungan kerja Panja Pengawasan PNBP Sektor Pertanahan ke Pekanbaru, Riau, Senin (29/9/2025). Foto: Aaron/vel
PARLEMENTARIA, Riau – Komisi II DPR RI menyoroti optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertanahan di Provinsi Riau. Untuk memperkuat pengawasan, Komisi II membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan PNBP Sektor Pertanahan yang melakukan kunjungan kerja ke Pekanbaru, Riau, Senin (29/9/2025).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 19 Mei 2025. Komisi II meminta agar optimalisasi PNBP dapat diwujudkan melalui perbaikan layanan administrasi pertanahan yang transparan dan akuntabel.
“Target PNBP pertanahan tahun ini mencapai Rp3,2 triliun, namun realisasi di sejumlah daerah, termasuk Riau, masih belum optimal. Karena itu Panja hadir untuk mengidentifikasi hambatan di lapangan, menilai efektivitas pelayanan, sekaligus mendorong digitalisasi yang lebih merata,” tegas Wakil Ketua Komisi II Bahtra Banong saat diwawancarai Parlementaria usai pertemuan.
Menurutnya, ada empat isu utama yang menjadi perhatian Panja, yaitu rendahnya realisasi PNBP akibat keterlambatan administrasi, praktik mafia tanah, regulasi yang belum harmonis, serta belum meratanya layanan digital. Panja juga akan menilai sejauh mana Kantor Pertanahan (Kantah) di Riau produktif dalam mengelola layanan dan menghasilkan PNBP.
Ia juga menambahkan, Panja akan fokus pada evaluasi kebijakan tarif, mengidentifikasi hambatan regulasi, menggali potensi PNBP baru, serta memastikan manfaat PNBP kembali ke masyarakat melalui peningkatan layanan pertanahan.
“Ketidakharmonisan antara PP 128/2015, PMK teknis, dan Permen ATR menyebabkan inkonsistensi tarif di lapangan. Revisi regulasi yang sedang disiapkan ATR/BPN harus segera dituntaskan agar lebih konsisten,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Panja Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan tata kelola PNBP sektor pertanahan mencerminkan prinsip good governance, pelayanan publik yang adil, dan akuntabilitas fiskal. •aar/rdn