E-Media DPR RI

Baleg Setujui Hasil Harmonisasi RUU PPSK Dibawa ke Paripurna

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI, menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Foto: Munchen/vel
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI, menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Foto: Munchen/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk dibawa ke Rapat Paripurna sebagai RUU Usul DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI, Rabu (1/10/2025).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa seluruh fraksi menerima perubahan pada Undang-Undang PPSK setelah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

“Agenda selanjutnya adalah penandatanganan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi,” ujarnya saat rapat pleno.

Ia menegaskan, penandatanganan dilakukan oleh perwakilan fraksi-fraksi bersama pengusul RUU, dalam hal ini Pimpinan Komisi XI DPR RI, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari agenda rapat. “Apakah dapat disetujui? Setuju” ucap Bob Hasan yang langsung diikuti persetujuan anggota Baleg.

Dengan keputusan tersebut, RUU PPSK akan segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan pada tingkat II sebelum kemudian dibahas bersama pemerintah. “Demikian acara rapat badan legislasi pada hari ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan lahir dan batin kepada kita semua sehingga kita dapat menjaga tugas dengan sebaik-baiknya,” pungkas Bob Hasan. •hal/aha