E-Media DPR RI

Soroti Sengketa Lahan di Kalbar, Soedeson Tandra: Perusahaan yang Tanam di Luar Wilayah Itu Rampok Negara!

nggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, saat menerima audiensi dari DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Foto: Arifman/vel
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, saat menerima audiensi dari DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Foto: Arifman/vel


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyoroti serius permasalahan sengketa lahan perkebunan dan kelalaian perusahaan dalam menjalankan kewajiban plasma. Menurutnya, isu ini hanyalah puncak gunung es dari permasalahan yang terjadi hampir di seluruh Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Soedeson Tandra saat menerima audiensi dari DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). DPP ARUN mengadukan soal sengketa lahan adat dengan sejumlah perusahaan di Desa Pelanjau Jaya dan Desa Suka Karya, Kecamatan Maru, serta Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Soedeson menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan perkebunan wajib hukumnya untuk menyerahkan 20 persen lahan kepada masyarakat sekitar, namun ia melihat adanya modus yang merugikan masyarakat atau kewajiban plasma.

“Ini kan modusnya mereka kan nanti habis itu hitung-hitungan pupuknya berapa. Ujung-ujungnya masyarakat itu enggak dapat duit,” ujar Soedeson.

Lebih lanjut, ia menyoroti perusahaan yang menanam di luar wilayah konsesi mereka. “Ini bukan lagi merampok tanah rakyat ini, ini merampok negara. Karena ada kewajiban mereka kan kepada negara,” tegasnya, menyinggung kewajiban perusahaan kepada negara yang juga terabaikan.

Soedeson pun meminta semua pihak untuk menaruh perhatian yang cukup terhadap isu ini, termasuk isu lingkungan. “Kalau boleh berkenaan ini Komisi III itu juga akan merekomendasikan kepada Kapolres di tempat itu agar bagaimana mengadvokasi masyarakat bersama rekan-rekan dari DPP Arun,” kata Soedeson.

Ia pun menekankan bahwa tujuan pemerintah adalah menghidupkan perekonomian dan membangkitkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan wajib melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah, khususnya kewajiban penyerahan plasma.

Menutup pernyataannya, Soedeson Tandra meminta agar perusahaan yang melanggar ketentuan dan merugikan masyarakat harus diberikan tindakan tegas. Dalam kesimpulan rapat, Komisi III pun melalui Panja Mafia Tanah akan memanggil perwakilan pimpinan dan direksi PT Budidaya Agro Lestari, PT Sandika Nata Palma, dan PT Prakarsa Tani Sejati, dan Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat, serta Kepala Kantor BPN Ketapang terkait hal tersebut. •bia/aha