
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, saat kunjungan kerja ke UIN Antasari Banjarmasin. Foto: Balgyys/vel.
PARLEMENTARIA, Banjarmasin — Dalam kunjungan kerjanya ke UIN Antasari Banjarmasin, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti pentingnya kepastian hukum atas status lahan kampus. Ia menegaskan, tanpa legalitas yang jelas, upaya pengembangan kampus akan terkendala, meskipun program dan pendanaannya sudah berjalan.
Selly mengungkapkan bahwa saat ini UIN Antasari tengah menghadapi gugatan dari pihak tertentu terkait status kepemilikan lahan kampus. Menurutnya, hal ini harus segera diselesaikan agar tidak menghambat proses pendidikan dan pembangunan fasilitas yang dibiayai dari dana negara.
“Kami mendapat laporan bahwa ada pihak yang menggugat status tanah kampus. Ini tentu menjadi perhatian serius, apalagi pembangunan kampus ini dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” ujar Selly di Banjarmasin, Jumat (3/10/2025).
Ia menekankan, dana SBSN hanya bisa dicairkan jika legalitas lahan sudah terjamin. “Kalau sekarang muncul sengketa, berarti perlu ada langkah penelusuran ulang dan koordinasi dengan lembaga terkait agar tidak terjadi potensi kerugian negara,” jelasnya.
Selly menambahkan, Komisi VIII akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN untuk mencari solusi terbaik atas persoalan ini. Ia menilai, kerja lintas lembaga penting agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cepat dan sesuai koridor hukum.
“Masalah ini tidak boleh berlarut-larut. Kami ingin memastikan aset negara benar-benar aman dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan. UIN Antasari harus bisa terus berkembang tanpa dibebani persoalan legalitas,” pungkasnya. •gys/aha