E-Media DPR RI

Komisi XIII Apresiasi Kinerja Mitra di Sumut atas Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso saat memimpin rapat dengar pendapat di Medan. Foto: Nadya/vel.
Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso saat memimpin rapat dengar pendapat di Medan. Foto: Nadya/vel.


PARLEMENTARIA, Medan
 – Komisi XIII DPR RI mengapresiasi kinerja seluruh mitra kerja di Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kanwil Kemenkumham, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan, dan LPSK. Hal itu, khususnya, atas upaya peningkatan kualitas layanan publik di bidang hukum, keimigrasian, pemasyarakatan, dan perlindungan saksi serta korban.

Dalam rapat dengar pendapat di Medan, Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso menyampaikan bahwa mitra kerja di Sumut telah menunjukkan kinerja yang positif dan berintegritas.

“Kami melihat seluruh mitra kerja Komisi XIII di Sumatera Utara telah berupaya bersungguh-sungguh menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Kami mengapresiasi komitmen itu,” ujar Sugiat kepada Parlementaria, di Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/10/2025).

Senada, Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan mengapresiasi kinerja mitra kerja Komisi XIII di Provinsi Sumatera Utara. Mitra kerja tersebut adalah Kanwil Kemenkumham, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan, dan LPSK, yang dinilai telah bekerja optimal dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, hukum, dan hak asasi manusia.

Menurut Maruli, profesionalitas dan integritas mitra kerja menjadi kunci untuk menciptakan kepastian hukum yang mendukung investasi dan melindungi hak-hak masyarakat secara seimbang.

“Investor datang ke Indonesia dengan izin resmi, bukan gelap. Jadi kalau ada persoalan hukum, harus diselesaikan dengan mekanisme yang jelas. Jangan sampai ego sektoral membuat konflik melebar,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Maruli mengingatkan agar aparat pemerintah daerah hingga tingkat camat dan kepala desa aktif memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, sehingga tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi menimbulkan benturan antara warga dan pelaku usaha.

“Kalau pabrik salah, perbaiki. Kalau masyarakat berhak, berikanlah. Pemerintah harus jadi penengah yang adil,” tambahnya.

Berdasarkan kesimpulan resmi hasil rapat, Komisi XIII DPR RI menyepakati sejumlah rekomendasi strategis, yaitu, pertama, Kanwil Kementerian Hukum Sumut diminta memperluas layanan bantuan hukum dan kekayaan intelektual hingga tingkat desa melalui E-Harmonisasi dan AHU Online.

Kedua, Kanwil Pemasyarakatan didorong memperkuat sistem pengawasan digital di Lapas/Rutan, meningkatkan integritas petugas, dan memperluas program pembinaan narapidana berbasis kemandirian.

Ketiga, Kanwil Imigrasi diminta mengoptimalkan Tim PORA dan Desa Binaan Imigrasi di Medan, Belawan, Tanjung Balai, dan Sibolga untuk menekan kasus perdagangan orang dan migrasi non-prosedural.

Keempat, Kanwil HAM Sumut didorong memperkuat program Fasilitator HAM Desa yang akan diberlakukan pada tahun 2026, dengan fokus sosialisasi dan investigasi pelanggaran HAM di daerah terpencil seperti Nias.

Tak lupa juga peran LPSK diharapkan memperluas perlindungan bagi korban dan pelapor kasus TPPO, narkotika, dan kekerasan berbasis gender, serta memperkuat program Sahabat Saksi dan Korban di daerah.

Sugiat Santoso menambahkan, Komisi XIII DPR RI juga sedang membahas revisi kedua Undang-Undang LPSK untuk memperkuat struktur kelembagaan hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Negara harus hadir saat rakyatnya dizalimi. Fasilitator HAM di desa akan menjadi ujung tombak penegakan keadilan di tingkat akar rumput,” pungkasnya.

Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap seluruh mitra kerja di daerah, guna memastikan pelayanan hukum, HAM, dan keadilan sosial semakin merata di seluruh wilayah Indonesia. •ndy/rdn