
Ketua DPR RI Puan Maharani, saat menerima pandangan fraksi PDIP terkait RUU PPSK dari Anggota DPR RI, Didik Haryadi. Foto: Farhan/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (2/10/2025) di Senayan, Jakarta, menyepakati langkah awal pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Mayoritas fraksi menilai revisi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan upaya menegakkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus memperkuat mekanisme checks and balances di sektor keuangan.
Fraksi PDI-Perjuangan menegaskan bahwa perubahan regulasi ini berangkat dari kewajiban konstitusional DPR untuk menindaklanjuti putusan MK, khususnya terkait kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan dan mekanisme persetujuan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Perubahan UU P2SK adalah untuk menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Penyidikan di bidang sektor jasa keuangan dan Persetujuan Anggaran LPS oleh DPR RI,” sebagaimana seperti yang dalam naskah pendapat fraksi yang disampaikan oleh Anggota DPR RI, Didik Haryadi.
Nada serupa juga datang dari Fraksi Partai Golkar. Mereka memandang revisi ini bukan hanya penyesuaian hukum, melainkan langkah memperkuat fondasi sistem keuangan nasional dan memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.
“Revisi UU P2SK ini merupakan wujud penghormatan kita bersama terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan menyelaraskan kembali norma-norma yang dinyatakan inkonstitusional, RUU perubahan ini juga memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan,” disampaikan oleh Eric Hermawan melalui naskah pendapat fraksi Partai Golkar yang disampaikan kepada pimpinan rapat.
Sementara itu, Fraksi PKB menekankan urgensi peran DPR dalam mengawasi lembaga keuangan. Tertulis dalam naskah pandangan fraksi bahwa revisi ini harus menjadi instrumen untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
“Persetujuan DPR atas Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), akan semakin memperkuat prinsip checks and balances,” tertulis dalam naskah pandangan fraksi yang disampaikan oleh Tommy Kurniawan.
Ke depan, pembahasan RUU PPSK diharapkan dapat menitikberatkan pada penegakan putusan MK, penguatan pengawasan DPR, sekaligus menjaga independensi Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan LPS.
Latar belakang perubahan ini berawal dari adanya dua putusan Mahkamah Konstitusi yang mengoreksi UU PPSK. Putusan Nomor 59/PUU-XXI/2023 menegaskan perlunya penyesuaian terkait kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Sementara Putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa rencana kerja dan anggaran LPS tidak lagi cukup disetujui Menteri Keuangan, melainkan harus mendapat persetujuan DPR sebagai bentuk penguatan prinsip checks and balances.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi di DPR RI sepakat bahwa revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI dibahas ke tingkat selanjutnya. •uc/aha