
Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat memberikan keterangan pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10). Foto: Mentari/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pentingnya regulasi berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjadi payung hukum dalam pengelolaan dan pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini disampaikan merespon hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi IX bersama BPOM dan Badan Gizi Nasional di Komisi IX DPR, Rabu (1/10/2025) silam. Dalam raker tersebut, DPR menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan program tersebut.
“DPR sudah meminta adanya payung hukum berupa Perpres agar seluruh kementerian dan lembaga terkait bisa terlibat langsung dalam mendukung program MBG. Dengan begitu, proses di lapangan tidak lagi menemui masalah seperti yang terjadi sebelumnya,” ujar Puan saat memberikan keterangan pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Lebih lanjut, Puan juga meminta adanya evaluasi dan perbaikan secara total dari pelaksanaan MBG. Supaya kedepannya proses penyediaan program MBG pun tidak lagi mempunyai masalah di lapangan.
Ia pun menghimbau seluruh Kementerian/Lembaga hingga pihak terkait lainnya untuk bisa mendukung upaya-upaya perbaikan pelaksanaan MBG. Pasalnya, Puan pun melihat kebijakan ini berperan penting dalam memastikan keberlanjutan penerus bangsa.
“Kita harus sama-sama untuk mendorong perbaikan di lapangan ini bisa segera dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait. Karena memang ini programnya sangat baik untuk anak Indonesia,” pungkasnya. •ujm/aha