
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan Panja Minerba Komisi XII DPR RI dengan PT Bukit Asam Tbk dan sejumlah perusahaan tambang swasta lainnya di Kota Palembang, Selasa (30/9/2025). Foto: Rizki/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi mengungkapkan pihaknya menerima berbagai aduan dari masyarakat yang mengeluhkan dampak negatif aktivitas pertambangan di wilayah Muara Enim dan Tanjung Enim, Sumatera Selatan.
“Kami mendapat laporan dan aduan masyarakat terkait ada kerusakan lingkungan atau pengelolaan amdal yang kurang benar dan juga penggunaan jalan negara,” ungkap Bambang usai memimpin pertemuan Panja Minerba Komisi XII DPR RI dengan PT Bukit Asam Tbk dan sejumlah perusahaan tambang swasta lainnya di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (30/9/2025).
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel tentang penggunaan jalan negara oleh empat perusahaan tambang swasta, yang bahkan telah menimbulkan kerusakan infrastruktur.
“Bahkan kami tadi mendengar dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel sampai ada penggunaan jalan negara oleh empat badan perusahaan pertambangan di wilayah Muara Enim dan Tunggul Enim. Yang mengakibatkan kerusakan jembatan ambruk,” ujarnya.
Bambang menegaskan bahwa penggunaan jalan negara oleh perusahaan tambang adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak ikut berkontribusi dalam pemeliharaan infrastruktur yang mereka gunakan.
“Kami mendukung bahwa memang penggunaan jalan negara itu tidak dibenarkan. Terlebih jika perusahaan-perusahaan itu tidak sama sekali memberikan kontribusi terhadap negara terhadap perawatan jalan itu,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi XII berkomitmen untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan tambang di Sumsel melalui mekanisme rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Senayan.
“Untuk ke depan kami Komisi XII akan melakukan pendalaman yang lebih masif lagi terhadap perilaku-perilaku menyimpang dari pengusaha-pengusaha pertambangan di Sumatera Selatan ini. Melalui rapat kerja ataupun rapat dengan pendapat di Komisi 12,” tutupnya. •rr/aha