E-Media DPR RI

DPR Menyampaikan Tanggapan Atas Permohonan Uji Materiil UU Pengelolaan Zakat

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah saat menyampaikan keterangannya dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Tari/vel.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah saat menyampaikan keterangannya dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Tari/vel.


PARLEMENTARIA
Jakarta — DPR RI menyampaikan keterangannya dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara 140/PUU-XXIII/2025 Perihal UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Terhadap UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyampaian keterangan ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Abdullah atas permohonan pengujian UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terhadap UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dalam perkara Nomor 140/PUU-XXIII/2025.

Dalam keterangan ini, DPR RI menyampaikan tanggapan atas pengujian pasal a quo UU Pengelolaan Zakat terhadap UUD NRI Tahun 1945. Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan zakat yang efektif dan efisien, maka dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui UU Pengelolaan Zakat, yang kewenangannya adalah melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.

Secara kedudukannya, Pasal 5 ayat (2) UU Pengelolaan Zakat mengatur bahwa BAZNAS berkedudukan di ibukota negara dan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Pasal 15 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat menjadi dasar pembentukan BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabuaten/kota.

“Bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat dijelaskan bahwa di Provinsi Aceh, penyebutan BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/kota dapat menggunakan istilah Baitul Mal. Ketentuan ini menjadi dasar dalam mengakui kekhususan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh, khususnya dalam pengelolaan zakat,” imbuhnya.

Baitul Mal merupakan penyebutan istilah untuk BAZNAS yang ada baik di provinsi Aceh maupun di kabupaten/kota. Mendasar pada ketentuan ini telah menunjukkan adanya keterkaitan antara UU Pengelolaan Zakat dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh (UU Pemerintah Aceh). 

Dalam hal pengelolaan zakat, UU Pengelolaan Zakat berlaku sebagai aturan lex generalis dan UU Pemerintahan Aceh berlaku sebagai aturan lex specialis. “Memang intinya adanya gugatan ya dari pasal ini dan keputusannya juga sudah sampai MA dan disampaikan bahwa melawan hukum,” tuturnya. •tn/aha