E-Media DPR RI

Legislator Komisi II Dorong Digitalisasi Pertanahan, Upaya Selesaikan Permasalahan Agraria

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Foto : Dok/Andri.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Foto : Dok/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan komitmen politik bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat program digitalisasi pertanahan. Langkah ini disebut sebagai bagian integral dari upaya menyelesaikan persoalan agraria sejak hulu.

“Digitalisasi, pembenahan regulasi, penguatan kelembagaan, hingga dukungan anggaran adalah satu kesatuan yang menjadi pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) Agraria, yang akan segera disahkan susunannya,” ujar Khozin saat ditemui Parlementaria sesaat sebelum berlangsungnya sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2025).

Dijelaskannya, sejatinya dalam masa transisi dari konvensional (paper) ke digitalisasi, sertifikat konvensional berupa surat atau lembaran, tetap berlaku dan menjadi baseline¸ sebelum nantinya secara penuh beralih ke sertifikat digital. “Sekarang masih fase transisi. Sertifikat manual masih tetap ada dan masih berlaku,” tegasnya.

Terkait adanya, kekhawatiran masyarakat terhadap sertifikat tanah digital, Politisi dari Fraksi PKB ini menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar, sebagai social culture shock dalam proses transformasi dari sistem Konvensional ke sistem Digital. Namun, hal itu tidak perlu dibesar-besarkan.

“Kita memang harus beradaptasi. Tapi apapun itu, tujuan digitalisasi jelas untuk efektivitas dan efisiensi. Sertifikat digital ini justru akan mengurangi potensi konflik di kemudian hari, karena database tanah tidak hanya disimpan manual tetapi juga dalam arsip digital. Ini memberikan kepastian hukum lebih kuat kepada pemilik tanah,” paparnya.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya menegaskan bahwa orientasi program ATR/BPN juga untuk meringankan beban administrasi pertanahan masyarakat. Terkait adanya keluhan masyarakat soal biaya perubahan sertifikat, pihaknya berjanji akan segera mengecek kembali, dan mempertanyakannya kepada pihak terkait, Kementerian ATR/BPN yang notabene merupakan mitra kerjanya di Komisi II.

“Detail teknis biaya akan kami cek kembali. Tapi prinsipnya, kesepakatan dengan ATR/BPN adalah seluruh program harus memudahkan masyarakat, bukan sebaliknya,” pungkasnya. •ayu/aha