
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar foto bersama usai melantik 140 PPPK Tahap II di lingkungan Setjen DPR RI di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Foto : Farhan/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sebanyak 140 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) resmi dilantik. Pelantikan ini menandai perubahan status kepegawaian bagi para staf yang sebelumnya berstatus Tenaga Staf Pendukung (TSP) atau sejenisnya, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijamin oleh negara.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyampaikan pesan tegas kepada para pegawai yang baru dilantik. Menurutnya, perubahan status ini harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan tanggung jawab.
“Kalau kemarin masih TSP, sekarang statusnya sudah jelas dijamin oleh negara, tapi juga tentu kewajiban-kewajibannya juga lebih dari sebelumnya,” ujarnya kepada Parlementaria di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Ia menegaskan bahwa Setjen DPR RI akan memonitor kinerja setiap PPPK yang baru dilantik. “Itu akan kami monitor, akan kami nikmati semuanya, dan kita harus tetap bersungguh-sungguh, selalu baik, selalu semangat,” tambahnya.
Indra Iskandar menekankan bahwa pengangkatan sebagai PPPK ini memberikan kepastian karir ke depan bagi para pegawai yang telah lama mengabdi di DPR RI. Status baru ini juga membuka peluang besar untuk pengembangan diri.
“Optimisme itu harus ada. Teman-teman ini kan semua adalah mereka yang sudah berjuang cukup lama, atau bekerja cukup lama di DPR ini. Dengan status ini, ini menjadi satu kepastian karir ke depan, karena PPPK dijamin oleh negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Indra berpesan agar para PPPK tidak hanya puas dengan status barunya, tetapi juga terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya. Mereka memiliki kesempatan yang sama dengan ASN lainnya.
“Mereka bisa nanti melangkah ke jenjang karir yang lebih baik kalau memenuhi syaratnya, syarat kompetensinya, syarat administratifnya. Jadi harus ada preseden baik yang mereka lakukan ke depan, bahwa mereka itu bisa berdiri di posisi apapun, sama seperti ASN lain, kalau mereka punya kapasitas kompetensi yang lebih baik,” tegas Indra Iskandar.
Di tengah disrupsi dan perubahan yang terjadi, ia juga mengingatkan para PPPK untuk selalu menyesuaikan diri dengan konsep pekerjaan. Dengan status baru ini, diharapkan kontribusi mereka terhadap dukungan kerja DPR RI menjadi semakin optimal dan profesional. •wsp, gal/rdn