E-Media DPR RI

Komisi II Soroti Pengawasan PNBP Pertanahan di Jambi

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panja Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Pertanahan di Kantor Gubernur Jambi, Provinsi Jambi, Senin (29/9/2025). Foto : Yoga/Andri.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panja Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Pertanahan di Kantor Gubernur Jambi, Provinsi Jambi, Senin (29/9/2025). Foto : Yoga/Andri.


PARLEMENTARIA
Jambi– Komisi II DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Pertanahan di Kantor Gubernur Jambi, Provinsi Jambi, Senin (29/9/2025). Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, didampingi sejumlah anggota Komisi II DPR RI, yakni Giri Ramanda N. Kiemas, Esthon L. Foenay, dan Muhammad Khozin.

Dalam arahannya, Rifqinizamy menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap sektor pertanahan.”Kunjungan kerja spesifik ini menjadi sarana kami untuk memastikan tata kelola PNBP sektor pertanahan berjalan akuntabel dan efisien, sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jambi, senin (29/9/2025).

Ia menekankan bahwa Komisi II DPR RI sejak awal periode 2024–2029 fokus pada pengawasan berbagai urusan pertanahan, termasuk persoalan sengketa tanah, HGU, HGB, HPL, hingga PNBP sektor pertanahan. Menurut Rifqinizamy, target PNBP sektor pertanahan tahun 2025 sebesar Rp3,20 triliun, namun hingga September 2025 realisasinya baru mencapai 65,31% atau sekitar Rp2,08 triliun. Untuk tahun anggaran 2026, target tersebut diproyeksikan meningkat menjadi Rp3,58 triliun.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Panja menemukan sejumlah hambatan, mulai dari layanan administrasi pertanahan yang tidak efisien hingga enggannya sebagian pihak menerbitkan alas hak. “Pangkal masalah rendahnya PNBP seringkali karena layanan pengurusan alas hak yang tidak efisien. Banyak yang tidak mau menerbitkan HGU maupun HGB,” tegasnya.

Dalam rekomendasinya kepada Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI menilai perlunya perbaikan tata kelola PNBP secara menyeluruh, termasuk penyesuaian regulasi tarif layanan agar lebih adil dan proporsional. Rifqinizamy menambahkan bahwa optimalisasi pemetaan potensi PNBP berbasis wilayah dan sektor juga sangat mendesak dilakukan, sehingga penerimaan negara dapat benar-benar sejalan dengan kondisi lapangan. Selain itu, Komisi II meminta penguatan sistem pengawasan internal yang transparan dan akuntabel guna menutup celah kebocoran penerimaan negara.

“Kami juga mendorong percepatan digitalisasi layanan pertanahan yang terintegrasi, termasuk sistem pembayaran elektronik, agar proses pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien,” jelas Rifqinizamy.

Ia menekankan bahwa pengelolaan SDM di lingkungan ATR/BPN harus berbasis pada kompetensi dan profesionalitas sehingga lembaga ini benar-benar mampu bekerja secara optimal.

Rifqinizamy menambahkan, ada empat masalah utama yang menjadi sorotan, yakni rendahnya realisasi PNBP, regulasi yang belum optimal, praktik mafia tanah, serta digitalisasi layanan yang belum merata.

“Kunjungan ini bertujuan memperoleh data empiris, mendengarkan aspirasi daerah, serta mengevaluasi efektivitas kebijakan dan layanan pertanahan yang berkaitan langsung dengan peningkatan PNBP. Hasilnya akan menjadi rekomendasi bagi perbaikan tata kelola pertanahan ke depan,” tutup Rifqinizamy. •yaf/aha