
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri dalam rapat Baleg DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2025). Foto : Munchen/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membatalkan rencana pemberian kewenangan bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menilai indeks pembinaan ideologi Pancasila terhadap penyelenggara negara di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri dalam rapat Baleg DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Ia mengungkapkan bahwa poin tersebut sempat menjadi pembicaraan yang disoroti dalam rapat Panitia Kerja (Panja). Dia menilai seakan-akan BPIP bisa menilai lembaga manapun soal indeks pelaksanaan ideologi Pancasila dengan adanya pasal tersebut.
“Kemudian muncul alternatif Bab IV Pasal 12 itu, menurut saya lebih moderat, jadi bukan indeks, tapi monitoring dan evaluasi,” kata Iman, Senin (29/9/2025).
Diketahui bahwa dalam draf RUU yang ditampilkan dalam rapat di Baleg DPR RI, awalnya Pasal 12 Ayat 1 RUU tersebut berbunyi bahwa “BPIP melakukan penilaian indeks hasil Pembinaan Ideologi Pancasila setiap tahun terhadap penyelenggara negara, badan hukum, badan usaha, dan masyarakat.
Namun kemudian poin tersebut diubah menjadi Pasal 12 Ayat 1 yang baru, yakni berbunyi “BPIP melakukan monitoring dan evaluasi Pembinaan Ideologi Pancasila yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, badan hukum, badan usaha, dan masyarakat“.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Hinca Panjaitan menilai bahwa penilaian indeks itu berpotensi menimbulkan kesulitan yang tinggi jika dilaksanakan. Ia pun setuju agar hal itu dilakukan lebih terbuka dengan cara monitoring dan evaluasi (monev).
“Jadi monev ini menjadi sarananya, kendaraannya yang menjadi pikiran kita, dan itu yang kita rumuskan dalam undang-undang ini,” kata Hinca.
Hinca juga mengusulkan nantinya substansi pelaksanaan monitoring dan evaluasi itu diserahkan kepada BPIP supaya bisa mengikuti perkembangan zaman. “Dan nanti kalau kita rapat dengan BPIP, mudah kita berdialog dan melakukan pengawasan setiap waktu,” katanya. •hal/rdn