E-Media DPR RI

Desy Ratnasari: Radio Komunitas Harus Tunjukkan Keunikan dan Kepercayaan Diri

Anggota Komisi I DPR RI Desy Ratnasari saat RDPU dalam rangka menghimpun masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiarandi Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/9/2025). Foto : Oji/Andri.
Anggota Komisi I DPR RI Desy Ratnasari saat RDPU dalam rangka menghimpun masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiarandi Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/9/2025). Foto : Oji/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Komisi I DPR RI melalui Panja Penyiaran menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia (PERSADA ID) dan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI).  Dalam RDPU itu, Anggota Komisi I DPR RI Desy Ratnasari mengapresiasi peran strategis radio komunitas yang dinilainya memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat. Desy menekankan bahwa keunikan dan manfaat radio komunitas harus ditonjolkan, bukan justru dikecilkan.

“Radio komunitas punya kekuatan besar karena dekat dengan masyarakat. Jangan sampai kita sendiri mengecilkan diri, padahal manfaatnya nyata. Justru kepercayaan diri itu yang harus ditunjukkan,” ujar Desy saat rapat dalam rangka menghimpun masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang digelar di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Selain itu, Legislator Fraksi PAN tersebut juga menyoroti pentingnya pemisahan regulasi antara layanan penyiaran publik, komersial, dan berlangganan. Menurut Desy, pemisahan itu perlu dipertajam agar dampaknya bagi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) bisa lebih jelas.

“Saya setuju dengan penyesuaian definisi penyiaran di era saat ini. Namun yang ingin saya dalami adalah mengapa layanan penyiaran publik perlu dipisahkan dari penyiaran komersial dan berlangganan. Apa dasar pemikirannya, dan bagaimana dampaknya terhadap LPPL?” tegas Desy.

Dalam kesempatan itu, Desy juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai kondisi empiris LPPL di berbagai daerah. Ia mencontohkan sejumlah radio daerah yang menghadapi kendala, mulai dari infrastruktur hingga perizinan yang berlarut-larut, seperti LPPL Radio di Deli Serdang. 

“Kalau memang ada LPPL yang bermasalah, perlu dijelaskan kategorinya apakah terkait infrastruktur atau kebijakan. Dengan begitu, masalahnya bisa dituangkan secara jelas sebagai masukan dalam pembahasan RUU ini,” tandas Desy. •pun/rdn