PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ichsan Soelistyo menyampaikan bahwa Badan Legislasi DPR RI menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“Untuk selanjutnya disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib dan peraturan DPR RI tentang tata cara pembentukan undang-undang,” ujar Ichsan dalam rapat Pengambilan keputusan atas hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan di Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (8/7/2024)
Ia melanjutkan, dalam persetujuan yang diamini seluruh fraksi ada sejumlah catatan yang disampaikan.
“Tapi catatannya positif kok,” imbuhnya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng sebagai komisi pengusul RUU Kepariwisataan mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh fraksi yang menyetujui atas perubahan undang-undang tersebut. Ia mengungkapkan bahwa seluruh masukan yang diterima akan diserahkan kepada tenaga ahli untuk dimasukkan dalam draf dan dilakukan perbaikan.
“Untuk itu kami dari pengusul komisi X menyampaikan sekali lagi terima kasih dan hormat kami kepada seluruh pimpinan fraksi yang telah memberikan dukungan dan dorongan untuk disetujuinya perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ini,” ujar Agustina Wilujeng dalam Rapat Pleno Baleg, Senin (8/7/2024)
Diketahui, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tentang kepariwisataan telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam rapat pleno. Adapun rapat tersebut dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2024 dan rapat panja pada tanggal 22 Mei dan 8 Juli 2024. •hal/rdn