E-Media DPR RI

BAKN Uji Implementasi UU HKPD di Jawa Barat, Soroti Sinkronisasi APBN dan APBD

Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron, usai pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Kamis (12/3/2026). Foto: Kresno/Karisma.
Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron, usai pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Kamis (12/3/2026). Foto: Kresno/Karisma.


PARLEMENTARIA, Bandung
 – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan uji petik implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) di Provinsi Jawa Barat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan sinkronisasi pengelolaan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan lebih efektif dalam mendukung pembangunan nasional.

Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI guna melihat secara langsung bagaimana ekosistem penganggaran antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota berjalan di daerah. 

Menurut Herman, kunjungan ke Jawa Barat merupakan uji petik kedua yang dilakukan BAKN setelah sebelumnya melakukan kegiatan serupa di Provinsi Jawa Timur. “Kami ingin melihat bagaimana pola pembangunan atau ekosistem anggaran yang dibangun agar sinkron antara alokasi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya usai pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Kamis (12/3/2026)..

Ia menjelaskan, sinkronisasi antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi faktor penting agar program pembangunan yang dirancang pemerintah pusat dapat berjalan selaras dengan prioritas pembangunan di daerah.

Dalam proses penelaahan tersebut, BAKN juga menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran di daerah, di antaranya masih tingginya sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) serta belum optimalnya pemanfaatan anggaran untuk mendukung pembangunan.

Menurut Herman, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penyesuaian siklus perencanaan dan penganggaran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar penggunaan anggaran dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, BAKN juga menyoroti perlunya kepastian formula dalam berbagai instrumen hubungan fiskal antara pusat dan daerah, seperti pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer, hingga mekanisme dana bagi hasil (DBH).

Ia menilai kejelasan formula tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki kepastian dalam menyusun perencanaan pembangunan dan penguatan fiskal daerah. “Formula atas PAD dan dana transfer harus ada kepastian rumusannya dari pemerintah pusat sehingga daerah memiliki kepastian dalam membangun wilayahnya,” kata Herman.

Herman juga menegaskan bahwa penguatan kapasitas fiskal daerah tidak seharusnya diartikan sebagai alasan untuk mengurangi dukungan transfer dari pemerintah pusat. Sebaliknya, daerah yang mampu meningkatkan kemandirian fiskalnya perlu diberikan insentif agar dapat terus mendorong pembangunan.

“Kalau APBD semakin kuat bukan berarti transfernya semakin ditinggalkan. Justru harus ada reward agar daerah yang mandiri bisa meningkatkan pembangunan,” jelasnya.

Melalui uji petik implementasi UU HKPD tersebut, BAKN berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Hasil penelaahan itu nantinya akan menjadi bahan rekomendasi DPR RI kepada pemerintah guna memperkuat sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih terintegrasi, transparan, dan efektif dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah. •eno/aha