Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama dan Menteri PANRB di Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Arief/Karisma.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama dan Menteri PANRB di Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Marwan meminta kepastian terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembentukan Ditjen Pesantren. Menurutnya, dasar hukum keberadaan pesantren sudah kuat, sehingga langkah berikutnya adalah memastikan struktur kelembagaan yang lebih fokus dalam pengelolaannya.
“Undang-undangnya sudah ada. Karena itu kami berharap ada kepastian apakah Perpres tentang Dirjen Pondok Pesantren akan terbit atau tidak. Sambil menunggu, kami berharap Kementerian Agama mulai menyiapkan struktur organisasinya, termasuk kebutuhan sumber daya manusia yang diperlukan,” ujar Marwan.
Ia menilai persiapan sejak dini akan mempermudah pemerintah ketika kebijakan tersebut resmi diberlakukan. Dengan demikian, ketika regulasi ditetapkan, struktur organisasi Ditjen Pesantren sudah siap berjalan tanpa harus memulai dari awal.
Selain soal kelembagaan, Marwan juga menyoroti aspirasi para guru pesantren yang selama ini terus menyampaikan keluhan kepada DPR. Ia mengungkapkan bahwa DPR pada prinsipnya telah menyetujui usulan penerimaan sekitar 630 ribu guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pertimbangannya jelas. Mereka sudah lama mengabdi mencerdaskan anak bangsa. Hasil jerih payah mereka kita rasakan hari ini karena anak-anak kita menjadi pintar,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa realisasi kebijakan tersebut memerlukan koordinasi lintas kementerian, terutama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), agar penganggarannya dapat segera diwujudkan.
Di sisi lain, Marwan juga menyinggung persoalan Dana Abadi Pesantren yang menurutnya perlu pengaturan lebih jelas. Ia menyebut bahwa dana tersebut sebelumnya telah disebut dalam regulasi pemerintah, namun dalam praktiknya pengelolaannya masih menyatu dengan Dana Abadi Pendidikan sehingga manfaatnya bagi pesantren belum dirasakan secara optimal.
“Karena itu kami mengusulkan agar dalam pengaturan dana abadi ke depan ada satu item khusus untuk pesantren, selain pendidikan, penelitian, dan kebudayaan. Dengan begitu, pesantren benar-benar mendapatkan porsi yang jelas,” ujarnya.
Dorongan tersebut dinilai penting mengingat peran pesantren yang sangat besar dalam sistem pendidikan nasional. Data Kementerian Agama Republik Indonesia mencatat terdapat lebih dari 42 ribu pondok pesantren di Indonesia yang menampung jutaan santri dan tersebar di berbagai daerah.
Dengan jumlah tersebut, Marwan menilai penguatan tata kelola pesantren melalui pembentukan Ditjen khusus serta penguatan kebijakan pembiayaan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan berbasis pesantren sekaligus memperkuat kontribusinya dalam pembangunan sumber daya manusia nasional. •ssb/aha