Anggota Fraksi Partai Demokrat, Raja Faisal Manganju Sitorus. Foto : Ist/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyatakan menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya di DPR bersama pemerintah. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI melalui pandangan fraksi yang dibacakan oleh Anggota Fraksi Partai Demokrat, Raja Faisal Manganju Sitorus.
“Fraksi Partai Demokrat menyatakan menyetujui dan mendukung hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk dibahas ke tingkat selanjutnya,” ujar Raja Faisal melalui laporan yang disampaikan secara tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (12/3/2026)
Dalam pandangannya, Fraksi Partai Demokrat menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta merupakan momentum penting untuk memastikan regulasi mampu mengikuti perkembangan teknologi dan perubahan pola distribusi karya di era digital. Pun, tuturnya, pembaruan regulasi ini diperlukan untuk merespons berbagai dinamika yang muncul dalam praktik, termasuk ketegangan dan sengketa antara pencipta, pelaku seni, pengguna karya, serta lembaga pengelola royalti.
Fraksi Partai Demokrat juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi para pekerja kreatif. Perlindungan tersebut mencakup pekerja kreatif independen, komunitas budaya, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta kreator di berbagai daerah.
Selain itu, ia menyampaikan regulasi hak cipta perlu dirumuskan secara jelas, sederhana, dan berkeadilan agar dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan. Pihaknya juga menyoroti pentingnya pengaturan penggunaan karya di ruang publik maupun dalam kegiatan usaha secara proporsional.
Menurut pihaknya, pengaturan tersebut harus memberikan perlindungan kepada pencipta tanpa membebani penggunaan karya dalam kegiatan berskala kecil. Di sisi lain, mekanisme pemungutan royalti juga dinilai perlu didasarkan pada prinsip kewajaran dan dilengkapi dengan sistem penyelesaian sengketa yang sederhana serta mudah diakses, khususnya bagi pelaku UMKM.
Fraksi Partai Demokrat, sebutnya, turut menekankan perlunya penguatan sistem pengelolaan royalti melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas, termasuk pemanfaatan teknologi dalam pendataan serta distribusi royalti kepada para pencipta. Selain itu, fraksi tersebut juga menilai pentingnya pengaturan terkait perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Terakhir, dirinya menyampaikan kejelasan mengenai subjek hukum pemilik hak cipta menjadi hal krusial untuk menjaga keseimbangan antara dorongan inovasi teknologi dan perlindungan terhadap ekspresi kreatif manusia. Harapannya, revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat menjadi landasan hukum yang adaptif sekaligus memperkuat industri kreatif nasional di tengah perkembangan ekosistem ekonomi digital. •hal/um