E-Media DPR RI

Lapas Paledang Bogor Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral Implementasi Pidana Baru KUHP

Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar melakukan peninjauan mendalam terhadap infrastruktur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Bogor, dalam kunjungan kerja spesifik pada Rabu (11/3/2026). Foto : Gys/Andri.
Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar melakukan peninjauan mendalam terhadap infrastruktur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Bogor, dalam kunjungan kerja spesifik pada Rabu (11/3/2026). Foto : Gys/Andri.


PARLEMENTARIA, Bogor
 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Bogor, mulai melakukan langkah proaktif melalui komunikasi dan koordinasi intensif dengan unsur Aparatur Penegak Hukum (APH) serta Pemerintah Daerah Kota Bogor. Langkah strategis ini diambil guna mengantisipasi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru, khususnya terkait pelaksanaan jenis pidana non-penjara.

Tidak hanya itu saja, fokus koordinasi ini diarahkan pada kesiapan teknis dalam mengeksekusi keputusan pengadilan yang melibatkan bentuk pidana baru, seperti pidana kerja sosial dan pidana tutupan. Perubahan regulasi ini menuntut adanya sinkronisasi peran antara pihak lapas sebagai pembina, penegak hukum sebagai eksekutor, dan pemerintah daerah sebagai penyedia ruang atau sarana pelaksanaan pidana kerja sosial.

Merespon, Anggota Komisi XIII DPR RI, Agun Gunandjar, menyatakan bahwa keberhasilan implementasi paradigma rehabilitatif dan restoratif sangat bergantung pada sinergi di lapangan. Apalagi, dari sudut pandangnya, penjara tidak lagi menjadi satu-satunya instrumen penghukuman, sehingga diperlukan mekanisme yang jelas untuk pengawasan pidana di luar lembaga.

“Implementasi KUHP baru menuntut kesiapan jajaran pemasyarakatan untuk beradaptasi dengan model pemidanaan yang lebih beragam. Koordinasi dengan Pemda dan APH di Bogor menjadi krusial untuk memastikan bahwa pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan dapat terlaksana secara efektif dan terukur,” jelas Agun.

Sebagai informasi, Lapas Kelas IIA Paledang melaporkan telah memetakan potensi kolaborasi dengan Pemerintah Kota Bogor untuk menentukan lokus atau bidang pekerjaan bagi terpidana yang dijatuhi sanksi kerja sosial. Selain itu, koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan diperkuat untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme pengawasan dan pelaporan teknis di lapangan.

Upaya ini dipandang sebagai langkah mitigasi terhadap masalah kepadatan hunian (overcrowding) yang selama ini membebani kapasitas fisik Lapas Paledang. Dengan adanya opsi pidana kerja sosial, diharapkan arus masuk warga binaan ke dalam lapas dapat lebih terkendali sesuai dengan semangat restoratif.

“Kita harus memastikan infrastruktur hukum dan sosial di Bogor siap menyambut perubahan ini. Koordinasi yang dilakukan Lapas Paledang dengan unsur pimpinan daerah adalah pondasi penting agar transisi dari sistem retributif ke rehabilitatif ini tidak sekadar menjadi wacana regulasi, melainkan praktik nyata yang memberikan kemanfaatan hukum,” tutupnya. •Gys/um