DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, dipimpin oleh Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto : Alma/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
RUU tersebut merupakan usulan dari Komisi VIII DPR RI, yang membidangi urusan agama, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Perubahan regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola dana haji yang terus meningkat setiap tahunnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, pimpinan sidang terlebih dahulu mempersilakan delapan fraksi di DPR RI untuk menyampaikan pandangan fraksi terhadap RUU tersebut. Namun untuk mengefisienkan waktu, penyampaian pandangan fraksi disepakati dilakukan secara tertulis dan diserahkan kepada pimpinan sidang.
Perwakilan fraksi yang menyerahkan pandangan fraksi secara langsung antara lain Wibowo Prasetyo dari Fraksi PDI Perjuangan, Hasan Basri Agus dari Fraksi Golkar, M. Husni dari Fraksi Gerindra, Lisda Hendrajoni dari Fraksi NasDem, Maman Iman dari Fraksi PKB, Muhammad Iqbal Romzi dari Fraksi PKS, Sigit Purnomo dari Fraksi PAN, serta Nanang Samudra yang mewakili Fraksi Demokrat.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan forum rapat paripurna terkait pengajuan RUU tersebut menjadi usul DPR RI.
“Dengan demikian delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan kepada anggota dewan.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh para anggota dewan dengan kata “setuju”. Puan kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan resmi rapat paripurna.
Perubahan terhadap UU Pengelolaan Keuangan Haji dinilai penting mengingat besarnya dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Berdasarkan laporan terbaru, nilai manfaat dan dana kelolaan haji Indonesia telah mencapai lebih dari Rp160 triliun yang berasal dari setoran awal dan setoran lunas calon jemaah haji.
Revisi regulasi ini diharapkan dapat memperkuat aspek tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi manfaat dana haji untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan umat. Selanjutnya, RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah sebelum ditetapkan menjadi undang-undang. •ssb/um