Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Mario/Karisma.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI secara resmi telah menetapkan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan. Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat memimpin langsung jalannya sidang menjelaskan bahwa pembentukan Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan merupakan tindak lanjut.
Penetapan tersebut dilakukan setelah adanya keputusan dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-Fraksi pada 9 Februari 2026.
“Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus DPR antara Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada tanggal 9 Februari 2026, telah diputuskan pembentukan Panitia Khusus RUU tentang Daerah Kepulauan. Karenaya tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah susunan keanggotaan Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan dapat disetujui?” tanya Puan yang lantas serempak dijawab “setuju” oleh segenap peserta Rapat Paripurna bertempat di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dengan persetujuan tersebut, secara resmi DPR RI menetapkan keanggotaan Panitia Khusus yang akan bertugas membahas substansi RUU tentang Daerah Kepulauan secara lebih komprehensif bersama pemerintah serta pemangku kepentingan terkait.
Lebih lanjut, Puan menerangkan daftar lengkap nama anggota Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan dapat diakses oleh publik melalui laman resmi website DPR RI. Puan menjelaskan. penetapan anggota Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan tersebut telah disesuaikan dengan usulan dari masing-masing fraksi di DPR.
“Untuk nama-nama anggota selanjutnya dapat diakses langsung melalui website DPR RI sesuai dengan usulan dari fraksi-fraksi masing-masing,” pungkas Puan. •pun