Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik, di Kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/03/2026). Foto: Kresno/Karisma.
PARLEMENTARIA, Bandung – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron memimpin pertemuan pendalaman terkait sinkronisasi dan harmonisasi siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari agenda penelaahan BAKN DPR RI pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.
Dalam pengantarnya, Herman menjelaskan bahwa sinkronisasi antara APBD dan APBN sangat penting agar pembangunan nasional dan daerah dapat berjalan selaras.
“Sinkronisasi dan harmonisasi siklus APBD dan APBN sangat penting untuk memastikan perencanaan pusat dan daerah berjalan selaras, menghindari tumpang tindih program, serta meningkatkan efektivitas pembangunan,” ujar Herman.
Menurutnya, ketidaksinkronan antara perencanaan pusat dan daerah berpotensi menimbulkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan program pembangunan, termasuk keterlambatan realisasi anggaran dan tidak optimalnya dampak pembangunan bagi masyarakat.
Di sisi lain, Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga menyoroti tren peningkatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum tersebut, APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Tahun Anggaran 2024 dan 2023 tercatat sekitar Rp35,5 triliun, meningkat dibandingkan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp32,7 triliun.
Sementara itu, nilai SiLPA di tingkat provinsi mencapai Rp1,75 triliun pada 2024, Rp800 miliar pada 2023, dan Rp2,3 triliun pada 2022.
Adapun akumulasi SiLPA kabupaten/kota di Jawa Barat mencapai Rp5,9 triliun pada 2024, Rp6 triliun pada 2023, serta Rp11,2 triliun pada 2022.
Menurut Herman, peningkatan SiLPA dapat memberikan ruang fiskal tambahan bagi pemerintah daerah pada tahun berikutnya. Namun jika terjadi secara berulang, kondisi tersebut juga dapat menjadi indikator bahwa pelaksanaan belanja pembangunan belum berjalan optimal.
“Peningkatan SiLPA perlu menjadi perhatian karena dapat mengindikasikan tertundanya pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.